HukumNasional

Pahala Simajuntak: Komisioner KI itu Hakim Ajudikasi

2
×

Pahala Simajuntak: Komisioner KI itu Hakim Ajudikasi

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, Bogor -Tugas Komisioner Komisi Informasi tugas atas perintah Undang-Undang (UU) Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menerima dan memeriksa serta memutus sengeketa informasi publik.

Atas dasar UU itu, maka Komisioner KI adalah Hakim Ajudikasi yakni melakukan tugas penyelesiaan sengketa di bidang tertentu, KI ya sengketa informasi publik.

Demikian penjelasan dari Hakim Tinggi Balitbang MA RI, Pahala Simajuntak saat memberikan materi sola Berita Acara di Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Putusan Ajudkasi Sengketa Informasi Publik, Rabu (9/6-2021) .

Baca Juga  Kinerja Gemilang JamSyar di Masa Pandemi

Setelah putusan majelis komisioner, maka kata Pahala kalau para pihak mengajukan keberatan ke PTUN dan PN maka hakim yang menangani disebut Hakim Yudikasi.

“Persidanganya bertingkat, kalau keberatan KI setelah PTUN atau PN maka kasasinya ke Mahkamah Agung, MA itu adalah puncak peradilan, ” tegas Pahala.

Peserta Bimtek digelar KI Pusat, Komisioner KI Sumbar Adrian mengatakan selaku hakim ajudikasi maka patokan tahapan sidang adalah berita acara.

“Berira Acara itu jangan dianggap sepele, karena berita acara ini yang menetukan sebuah putusan bisa dibatalkan, ” ujar Pahala Simanjutak.

Baca Juga  Kepemimpinan Perempuan Masih Terkendala Diskriminatif

Berita Acara itu lanjut dia, adalah akte outentik dianggap benar sepanjang tidak dibuktikan ketidakbenarannya. Sehinga itu berita acara harus memuat fakta dipersidanganx dia tida reportase.

“Berita Acara menjadi pertibangan majelis dan faktanya menjadi dasar persidangan, ” ujar Pahala. (rilis: ppid-kisb)