Peristiwa

Sidang KEPP Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

2
×

Sidang KEPP Ferdy Sambo Diberhentikan Dengan Tidak Hormat

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Setelah melewatkan hampir 16 jam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap tersangka pembunuhan Ferdy Sambo akhirnya diberi tiga sanksi, salah satunya Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH).

Sidang KEPP dipimpin Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, beranggotakan Wakil Inspektorat Pengawas Umum (Wairwasum) Irjen Tornagogo Sihombing, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani dan Irjen Rudolf Albert Rodja.

“Pemberhentian Dengan Tidak Hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” tekan Dedi.

Adapun sanksi lainnya adalah sanksi etika, yaitu tindakan Ferdy Sambo melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J merupakan perbuatan tercela dan sanksi adminitrasi berupa penempatan khusus dalam tempat khusus selama 20 hari.

Baca Juga  3 Badan Publik Sumbar Ikuti Uji Kepatutan TinarBuka

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan usai sidang etik Ferdy Sambo di Gedung TNCC, Mabes Polri, menyampaikan sebagai bentuk transparansi selama proses sidang juga dihadiri langsung oleh Kompolnas.

“Selama proses sidang KEP tadi dihadiri oleh Kompolnas RI sebagai bentuk transparansi, objektifitas, serta akuntabilitas Polri,” kata Dedi Jumat (26/8).

Dedi juga menyampaikan terima kasih kepada publik yang memberikan perhatian lebih untuk mengawal kinerja tim khusus (timsus) yang dibentuk Kapolri sehingganya kasus pembunuhan Brigadir J bisa terungkap sesuai dengan fakta yang ada.

Baca Juga  PUSDIKBELMERJAR LP3S UNP GELAR WORKSHOP

“Ini merupakan komitmen bapak Kapolri agar Timsus bekerja secara transparan, objektif dan akuntabel,” katanya.

Diketahui kasus penembakan Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo. Polri telah menetetapkan 5 tersangka berencana yaitu Irjen Ferdy Sambo dan Istrinya Putri Candrawathi Brigadir E, Bripka RR, Kuat M.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal yang sama yaitu Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56, Dengan ancaman hukuman mati. (**)