IWOSUMBAR.COM, PADANG, Bersama Halal Madani (BHM) Gandeng Sumbar Kreatif Forum menggelar diskusi santai tentang Produk “Halal” Dihadiri Puluhan Pelaku Usaha Jumat (19/8/2022) di Kupi Batigo Padang.
Dimoderatori oleh Fitri diskusi menghadirkan narasumber dari BHM dihadiri langsung oleh Hastrini dari UKM Nazwir, Satgas Produk makanan Dr Ika Abdi , dan dari Pelaku usaha kuliner, Dian Anugerah.
Kepala UKM, Nazwir diawal diskusi mengatakan, Produk Halal sangat dibutuhkan dalam perkembangan kehidupan, apalagi bagi masyarakat Sumatera Barat yang ber Filisofi adat Bersandi Syara, Syara Bersandi Kitabullah.
“Jadi Halal Bagi Kita adalah sesuatu yang penting dan menjadi suatu keharusan, ” ujarnya.
Dikesempatan itu, Nazwir juga mengajak para UMKM yang hadir untuk memainkan peranan dalam berwirausaha, apalagi usaha tersebut sudah bersetifikat halal.
Sementara, Dr. Ikrar menyampaikan, terkait dengan Produk halal pada tahun 2019 sudah ada perubahan, yang telah dikeluarkan oleh negara, dimana sebelumnya dikeluarkan oleh swasta.
“Untuk sertifikat halal saat ini sudah menjadi kewajiban bagi pengusaha yaitu sesuai dengan UU Nomor 33 tahun 2019 yang dikeluarkan oleh pemerintah, “ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah telah memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha sejak tahun 2019 sampai 2024, dimana pelaku usaha untuk mensosialisasikan produk produk mereka.
” Pada bulan Februari 2023 tahun depan semua pelaku usaha sudah diwajibkan untuk mempunyai sertifikat halal, ” ujarnya .
Kepada pelaku usaha yang ingin mengurus sertifikat halal, saat ini bisa dilakukan secara online yaitu masuk dalam akun Si Halal, tentunya dengan syarat harus punya NIB.
“Jangan sampai sebuah produk makanan tersebut halal, tetapi bahannya ada yang bercampur haram, ” ujar Ikrar Abdi dalam diskusi tanya jawab ini.
Sementara, Dian Anugerah seorang pelaku usaha menanyakan, bagaimana cara mengurus izin produk halal yang mudah dan gampang, menurut dia bicara tentang halal di Sumbar sedikit kompleks.
“Bagi UMKM tentunya mengharapkan dukungan dan kemudahan dalam kepengurusan sertifikat baik dari pemerintah, alangkah lebih baik lagi pelaku UKM didatangi langsung untuk di data, “ujarnya.
Untuk diketahui, BHM adalah Lembaga pemeriksa halal yang Mandiri serta mempunyai ijin resmi dari pemerintah.
Hastrini menyatakan, BHM adalah mitra dari pemerintah untuk sertifikasi halal yang juga merupakan tanggung jawab moral ketika kepada masyarakat.
Lebih lanjut Hastrini menyampaikan, Produk Halal adalah sesuatu yang diterima semua orang, selain orang muslim sendiri, begitu juga orang yang beragama diluar islam.
“Produk Halal adalah suatu Kewajiban bagi negara. Itulah yang dilakukan oleh BHM, karna Halal telah menjadi kewajiban keharusan, ” Katanya.
Hastrini juga mengatakan, selama ini BHM juga telah memberikan motivasi bagi pelaku usaha diantaranya, pentingnya sertifikat halal, bagaimana cara pengurusannya, biaya administrasi dan yang mesti harus siapkan dalam kepengurusan.
“Kalau soal rasa, produk makanan kita tidak kalah dari dunia luar sana, namun kita kalah dalam standar, “ujarnya.
Soal pertanyaan rumitnya bagi pelaku usaha dalam pengurusan sertifikat halal, Hasantri mengatakan sebenarnya tidaklah rumit, Ketika pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikat cukup melengkapi dokumen dibutuhkan.
“Seperti, bahan baku apa saja yang digunakan, dan Proses cara pembuatan, itulah menjadi dasar bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan sertifikasi, ” ujarnya.
Sebelumnya, Ketua Sumbar Kreatif Forum Yulviadi adek menyampaikan, program forum kreatif Sumbar, setiap bulan mengelar diskusi KUMAT (Kumpul Jumat) bagi pengusaha maupun kaum milenial yang tertarik dibidang usaha. (**).





