Peristiwa

HUT RI ke 77, Sumbar Remisi Umum Sebanyak 3.940 WBP

1
×

HUT RI ke 77, Sumbar Remisi Umum Sebanyak 3.940 WBP

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Di momen HUT RI ke 77, kemerdekaan harus disyukuri oleh segenap lapisan masyarakat, termasuk juga bagi para warga binaan pemasyarakatan.

Sebanyak 3.940 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) se-Sumatra Barat (Sumbar) mendapatkan remisi umum.

Dengan rincian sebanyak 3.865 mendapat remisi sebagian dan 75 orang diantaranya langsung bebas. Hal ini terungkap saat dalam kegiatan saat Wakil Gubernur Sumbar Audy Joinaldy menyerahkan SK remisi umum bersama Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya

“Oleh karena itu pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan disiplin dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif,” sebut Wagub usai menyerahkan SK Remisi Umum di Lapas kelas II A Padang, Rabu, (17/8/22).

Baca Juga  Wagub Audy Resmikan Taman di Kolong Fly Over BIM

Pada warga binaan yang mendapat remisi hingga bebas, Wagub mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumbar melalui Balai Latihan Kerja serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi memberikan pelatihan keterampilan bagi WBP agar mereka bisa bekerja dengan baik ditengah masyarakat setelah bebas nanti.

“Kan sebenarnya warga binaan dulunya juga mereka mempunyai pekerjaan, jadi kita tambahkan dengan keterampilan-keterampilan baru supaya siap kembali ke masyarakat,” kata Wagub.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumbar, R Andika Dwi Prasetya merincikan, sebanyak 3.865 WBP mendapatkan remisi umum sebagian dan 75 narapidana yang mendapatkan remisi umum langsung bebas berasal dari 23 rutan, lapas.

Baca Juga  WAKO Fadly Amran dan Pendidikan Baiturahmah Berduka

Termasuk lembaga pemasyarakatan khusus narkotika, lapas perempuan dan lapas khusus anak.

“Selain itu, ada 21 anak pidana di Sumbar yang mendapatkan remisi umum sebagian,” jelas Andika menerangkan Keputusan Menkumham Nomor PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022 yang menjadi dasar pemberian remisi.

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Ali Sjehbana menekankan, WBP yang mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI ini sudah memenuhi persyaratan.

“Semua persyaratan sudah sesuai Permenkumham yaitu berkelakuan baik, menjalani masa pidana lebih dari empat bulan, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, mengikuti program pembinaan dengan predikat baik,” kata dia. (MC)