IWOSUMBAR.COM, PADANG – Komitmen Republik Indonesia untuk serta berperan dalam pengendalian perubahan iklim global, ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang juga berkomitmen untuk mengambil peran dalam perubahan iklim.
Komitmen tersebut tertulis dalam RPJMD Tahun 2021-2026, dimana kegiatan pengendalian perubahan iklim merupakan prioritas pembangunan di Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).
Upaya-upaya penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dalam kerangka perubahan iklim sudah pula ditetapkan lewat Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026.
Hal ini diungkapkan oleh Gubernur Mahyeldi dalam kegiatan Sosialisasi Sub Nasional Indonesia’s Folu Net Sink 2030 Provinsi Sumatera Barat, yang diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Auditorium Gubernuran, Rabu (27/7/2022).
Dikatakan gubernur, dalam RPJMD bahwa dalam rangka usaha menurunkan besarnya emisi Gas Rumah Kaca (GRK), secara keseluruhan Pemprov Sumbar merencanakan beberapa aksi mitigasi, diantaranya pada bidang pertanian bisa menurunkan emisi sebesar 24,11 persen melalui pelaksanaan aksi mitigasi melalui Intervensi pada sistem pemupukan, teknologi budidaya dan pengelolaan ternak.
Sementara pada bidang kehutanan dan lahan gambut dapat menurunkan emisi sebesar 8,41 persen melalui rehabilitasi hutan dan lahan di luar kawasan hutan, rehabiltasi hutan wilayah kelola KPH, rehabiltasi hutan dan lahan kritis pada blok pemanfaatan, pengayaan hutan lindung dan reboisasi di wilayah kelola KPH.
“Juga di bidang energi dapat menurunkan emisi sebesar 23,95 persen, kemudian bidang pengelolaan limbah dapat menurunkan emisi sebesar 5,32 persen. Dengan demikian Emisi GRK setelah pelaksanaan aksi mitigasi secara keseluruhan dapat turun 9,72 persen atau
sebesar 14.112.319 ton CO2 eq pada tahun 2030,” terang gubernur.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat juga memprioritaskan program pengembangan perhutanan sosial dengan target kinerja 250.000 hektar selama masa RPJMD atau 50.000 hektar per tahun.
“Hal ini upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengelolaan hutan melalui perhutanan sosial,” ujarnya.
Sementara, Direktur Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor KLHK, Erik Teguh Primiantoro menjelaskan, Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 adalah sebuah kondisi yang ingin dicapai negara, dimana tingkat serapan emisi Gas Rumah Kaca dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan pada tahun 2030 akan seimbang atau bahkan lebih tinggi dari tingkat emisi.
Erik mengatakan, Sosialisasi dilaksanakan di 12 provinsi dan Sumbar termasuk salah satunya. Melalui kegiatan ini diharapkan peran aktif pemerintah daerah sebagai pemangku kebijakan di daerah, dapat mendorong percepatan Indonesia’s FOLU Net Sink 2030 di tingkat daerah.
Setelah sosialisasi ini akan ada rangkaian-rangkaian arahan dari Dirjen terkait, serta pemaparan materi subtansi di 5 bidang terkait. Kemudian dilanjutkan dengan tanggapan diskusi rencana penyusunan rencana kerja dan tindak lanjut Indonesia implementasi Indonesia Folu Net Sink di Sumbar.
“Kami mengharapkan partisipasi kerja sama dari berbagai pihak untuk bersama-sama membahas, menyepakati dan menyusun target rencana kerja dan tata waktu penyelesaian rencana Indonesia Folu Net Sink di Provinsi Sumatera Barat,” jelas Erik. (**)





