IWOSUMBAR.COM, PADANG – Mantan Ketua Koperasi Bongkar Muat Teluk Bayur tahun 2017 – 2022, Payman menyatakan keberatan atas adanya sebuah stetmen dari Dinas Koperasi Sumbar yang mengatakan di sebuah media bahwa permasalahan pemilihan ketua dan pengurus koperasi tenaga kerja Koperbam Teluk Bayur telah selesai.
Kalau benar seperti itu yang disampaikan stetmen dari Kepala Dinas Koperasi Sumbar bahwa masalah Koperbam Teluk Bayur telah selesai, kami akan protes, selesainya dimana, ” sebut Payman kepada awak media dalam keterangan persnya di Padang, Jumat (22 Juli 2022)
Payman menyayangkan adanya kata kata dari Dinas Koperasi seperti itu, Ia berharap kepada Dinas Koperasi, dimana seharusnya lebih bisa mendengar aspirasi dan menengahi semua permasalahan Kegaduhan saat ini.
“Kami protes adanya stetmen seperti itu, seolah olah tidak ada permasalahan, padahal jelas banyak terjadi kejanggalan dan kesalahan yang dilanggar dan tidak sejalan dengan AD ART yang ada, ” katanya.
Diketahui sebelumnya Payman adalah merupakan kandidat calon nomor 2 dalam pemilihan Ketua Koperbam Teluk Bayur untuk periode 2022-2027.
Namun kenyataannya pada acara pemilihan ketua Koperbam 2022 – 2027, kandidat nomor satu, yaitu Chandra yang menang dan unggul dengan selisih hanya satu suara dari pemilihan yang dilakukan.
Sementara, Asrial sebagai ketua panitia pada pemilihan untuk ketua Koperbam 2022 – 2027, yang dilaksanakan tanggal 24 Juni mengungkapkan adanya terjadi kejanggalan pada surat suara pemilih saat itu.
Dikatakan, Dari surat suara sah 601 bersisa 49 seharusnya surat suara berjumlah 552 tapi kenyataannya dalam perhitungan surat suara berberlebih sebanyak 9 kertas suara.
Sedang seorang Dewan pengawas yang turut hadir dalam memberikan keterangan menambahkan, bahwa pihaknya selama ini tidak pernah dilibatkan dalam pengauditan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus.
“Masa kami sebagian Dewan pengawas tidak diajak dalam Rapat Tahunan Pengurus serta dilibatkan dalam pengauditan, kan aneh” ujarnya.
Di informasi kan juga bahwa pihak Payman selanjutnya akan menyampaikan aspirasi mereka kepada anggota DPRD Kota Padang dan lanjut ke Kantor Dinas Koperasi. (**)





