IWOSUMBAR.COM, PADANG – SIDANG SENGKETA INFORMASI PUBLIK (SIP) antara pemohon Rion Satya dengan Atasan PPID Utama yang juga sebagai Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto digelar di kantor Komisi Informasi Sumatera Barat Jumat (15/7/2022).
Dalam persidangan Sengketa Informasi Publik yakni persoalan pembangunan sebuah kantor camat yang digelar KI Sumbar, diketuai oleh Komisioner Adrian Tuswandi dengan anggota majelis sidang Nofal Wiska dan Arif Yumardi.
Sementara, Sekda Kota Bukittinggi Martias Wanto tidak memberikan kuasa, namun langsung hadir langsung di persidangan dengan agenda pembuktian.
“Sidang antara Rion dengan Atasan PPID Utama Kota Bukittinggi agenda pembuktian, sengketa informasi terkait soal informasi dan dokumentasi pembangunan sebuah kantor camat di Bukittinggi,” sebut panitera sidang kepada media.
Pada sidang pembuktian Martias Wanto, Sekda selaku Atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi menyampaikan, apa yang diminta pemohon adalah informasi bisa untuk segera diberikan keterbukaan.
Dia juga mempertanyakan apa kegunaan informasi yang diminta oleh pemohon.
“Tapi apa setelah diberikan ada lagi informasi turunan dari dokumen yang siap kami berikan. Apakah UU 14 tahun 2008 dan persidangan di KI ini hanya untuk saling tanya jawab saja. Terus kami juga harus tahu pasti kegunaan dan tujuan pemohon meminta informasi.” ujar Martias Wanto.
Ketua Majelis Komisioner Adrian dengan dua anggota majelis komisioner Arif Yumardi dan Nofal Wiska juga menanyakan posisi informasi dan dokumentasi diminta oleh pemohon.
“Fakta persidangan apakah informasi diminta pemohon informasi dikecualikan, saudara termohon?,” ujar Arif memastikan. “Tidak majelis,” ujar Termohon.
Adrian menegaskan dari fakta persidangan agenda pembuktian pemohon memastikan informasi dan dokumen tentang pembangunan kantor lurah di Bukittinggi jika ditemukan melanggar ketentuan akan dilaporkan ke pihak penegak hukum.
“Selain untuk pribadi juga kita analisis jika ada penyelewengan, kami akan laporkan ke pihak penegak hukum, polisi atau kejaksaan,” ujar pemohon Rion Satya.
Adrian menegaskan bahwa benang merah sengketa informasi ini sudah bisa terlihat.
“Saya ingatkan pemohon, bahwa etikad baik termohon, jangan sampai disalahgunakan informasinya, kalau terjadi maka termohon bisa menggunakan Pasal ketentuan pidana informasi kepada pemohon,” sebut majelis sidang Adrian.
Akhirnya Komisioner Majelis Hakim KI menskorsing sidang sementara untuk selanjutnya pada sidang berikutnya diagendakan pada pembacaan kesimpulan dan pembacaan keputusan majelis komisioner.





