Peristiwa

KI Sumbar Gelar SIP, Kuasa Sekda Tanah Datar jadi Termohon

1
×

KI Sumbar Gelar SIP, Kuasa Sekda Tanah Datar jadi Termohon

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Tiga sidang penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP) digelar Komisi Informasi Sumbar pada akhir pekan ini.

“Dua sidang dilaksanakan pagi dan satu sidang siang, Untuk sidang pagi pemohon masyarakat atans nama Intani dengan Atasan PPID Utama yang juga Sekdakan Tanah Datar sebagai termohon,” ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi (KI) Sumbar Kiki Eko Saputra, Jumat 15/6-2022 di ruang sidang KI Sumbar.

Sidang sengketa informasi publik antara Intania dengan Atasan PPID Utama yang dikuasakan kepada Kadiskominfo Yusrizal dan Bagian Hukum Pemkab Tanah Datar dua register

“Satu register terkait permohonan sengketa informasi tentang asset tidka bergerak Pemkab dan Register kedua tentang Seleksi Perumda Tanah Datar, Sidang pertama diketuai Nofak Wiska dan kedua oleh Adrian Tuswandi, keduanya agenda pemeriksaan awal,” ujar Kiki.

Baca Juga  LPPM UNP Sosialisasikan Skim Penelitian Pusat Riset

Terkait soal asset tidak bergerak Pemkab Tanah Datar diminta pemohon, Kuasa Sekda selaku termohon mempertanyakan legal standing pemohon ynag tumoang tindih dengan pemohon di sebagiaan asset diminta sedang dtangani pihak Polres Tanah Datah, karena sedang ada peroses hukum lain, Pemkab Tanah Datar mengecualikan informasi diminta pemohon berdasarkan Pasal 17 ayat 1 UU 14 Tahun 2008.

Ketua Majelis Komisioner Nofal Wiska bersama anggota majelis menggali, Pemohon tetap bersikukuh bahwa informasi diminta atas nama pribadi tidak terkait kepentingan kliennya.

Baca Juga  Ini Solusi Aipda Hen Mob Bina Pelaku Tawuran di Padangpariaman

“Untuk legal standing dan soal sengketa a-quo sudah diproses oleh pihak kepolisian, maka majelis menunda sidang pemeriksaan pada jadwal berikutnya,” ujar Nofal Wiska sambil menskors sidang tersebut.

Sementara pada sidang kedua tentang informasi dan dokumentasi Panitia Seleksi Perusda di Tanah Datar. Termohon juga mengatakan bahwa informasi dikecualikan dan tidak dikuasai.

“Karena informasi dikecualikan dan tidak dikuasai termohon, maka tertutup pintu mediasi dan soal pemeriksaan awal sudah terpenuhi, maka sidang berikutnya diagendakan untuk pembuktian,” ujar Adrian selaku Ketua Majelis Komisioner. (**)