Peristiwa

Sidang SIP antara Rion Vs PPID Utama Bukittinggi di Skor

2
×

Sidang SIP antara Rion Vs PPID Utama Bukittinggi di Skor

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) antara Rion Satya dengan atasan PPID Utama Pemko Bukittinggi akhirnya di skor, Jumat (1/7/2022).

Sidang sengketa informasi publik berlangsung dengan agenda pembuktian tersebut digelar di ruangan sidang kantor KI Sumbar, Kota Padang.

“Sidang kita gelar meski termohon tidak hadir karena alasan yang diterima, agenda pembuktian adalah penggalian majelis terhadap permohonan informasi aquo,” ujar Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Adrian didampingi Arif Yumardi dna Nofal Wiska selaku anggota majelis komisioner.

Rion Satya mensengketakan informasi publik Pemko Bukittinggi terkait tak diberikan  informasi yang dia minta tentang pembangunan tiga kantor pemerintahan di Kota Bukittinggi.

Baca Juga  Satake: Vaksinasi Sumbar Sudah Capai 70 Persen lebih

“Ada dua kantor lurah di tahun 2016-2017 dan satu kator di 2020, permohoann dan keeberatan informasi tidak ditanggapi, ” ujar Rion.

Rion saat ditanya Ketua Majelis Komisioner Adrian soal maksud dan tujuan  serta kegunaan informasi, tegas dia mengatakan untuk memenuhi hak untuk tahu.

“Selain itu informasi yang diberikan akan dikaji apabila terjadi penyahgunaan regulasi dan merugikan keuangan negara, maka menjadi kewajibannya selaku warga negara melaporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Rion.

Sedangakn Arif Yumardi menekankan kepada termohon untuk melengkapi bukti tentang regulasi terkait pengadaan, juga pengumuman LPSE terkait pembanguan kantor lurah di Kota Bukittinggi itu.

Baca Juga  KPU Sumbar Imbau Pemilih Tanpa KTP-el Segera Buat

“Karena kesan pemohon informasi ini lebay sangat kentara sekali dari materi infomasi yang dimintanya, untuk. itu pemohon harus membuktikan secara regulasi yang dipahami agar kesan lebay berganti menjadi sebenar-benarnya untuk mendapatkan informasi, ada manfaat bagi pemohon terhadap. nformasi yang dimintanya itu,”ujar Arif.

Sidang agenda pembuktian ini diskor pada wkatu yang ditentukan segera oleh Panitera dengan meminta panitera menghadirkan termohon di agenda sidang berikutnya.

“Sidang kita skors untuk. dianjutkan pada hari yang ditentukan panitera dengan agenda pembuktian lanjutan,” ujar Adrian. (***)