Iwosumbar.com, Padang – Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa menyampaikan sepanjang tahun 2022, dari 2.257 kasus kriminal terdapat 257 kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Sementara pada tahun 2021 lalu dari sebanyak 1.011 kasus bisa diselesaikan dengan RJ dari 5.585 kasus.
Hal itu disampaikan Kapolda usai membuka acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Restorative Justice di ballroom Hotel Pangeran Padang, Selasa (28/6/2022).
“Ada beberapa manfaat yang diperoleh dalam RJ ini, pertama pertentangan sosial antara masyarakat bisa kita reduksi, asas musyawarah dan mufakat sangat ditonjolkan, kemudian efisiensi anggaran negara,” ujarnya.
Irjen Pol Teddy Minahasa menerangkan, terkait efisiensi anggaran ini, harus diakui proses peradilan masih terkendala dan berbelit-belit.
“Di internal kita saja ada proses penyelidikan, penyidikan hingga peradilan, itu memakan waktu yang panjang,” katanya.
Lanjut Kapolda Sumbar, sudah banyak contohnya di Satreskrim, Ditreskrimum dan Ditreskrimsus terkait RJ tersebut. Namun juga terdapat beberapa kasus yang dikecualikan dalam RJ. “RJ ini bisa diterapkan kecuali pada kasus Korupsi, Terorisme, Makar, Narkoba,” tegasnya.
Forum Grup Discussion sendiri
dilaksanakan dalam rangka menyusun tindak lanjut perjanjian kerjasama pada bulan Maret lalu dengan LKAAM Sumbar.
“Terkait penanganan kasus hukum di luar peradilan, artinya non vokasi itu bisa diselesaikan dengan restorative justice,” ujarnya.
Menurutnya, hal itu selaras dengan apa yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 8 Tahun 2021 tentang RJ.
“Lalu, rencananya tanggal 7 Juli nanti pada saat puncak HUT Bhayangkara akan dilakukan Perjanjian Kerja Sama dan turunannya. Mekanisme sebelum penandatanganan perjanjian kerjasama adalah FGD, meminta masukan para pihak pakar, masyarakat, tokoh untuk melengkapi draft dari Perjanjian Kerja Sama itu,” pungkasnya.
Terakhir dirinya menambahkan, hal tersebut bertujuan untuk penyelesaian sengketa-sengketa hukum di internal masyarakat tidak harus semuanya diselesaikan secara proses peradilan. (**)





