Iwosumbar.com, Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) melakukan upaya pencegahan korupsi melalui peningkatan transparansi, akuntabilitas, penyederhanaan proses kerja, yang didukung denganĀ penggunaaan teknologi digital.
Dilakukan meminimalisir tindak pidana korupsi di lingkungan kantor pemerintahan, yang dapat menghambat program-program pemerintah serta berdampak besar bagi kelangsungan hidup masyarakat.
Hal itu menjadi pembicaraaanĀ Gubernur Mahyeldi, dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Se-Provinsi Sumbar Tahun 2022, di Auditorium Gubernuran, selasa (21/6/2022).
Gubernur menyebut koordinasi menjadi kunci keberhasilan pemberantasan korupsi, sehingga diperlukan kerjasama dan sinergi antar aparat pengawas intern pemerintah, pengawas eksternal dan institusi pemerintah lainnya serta peran Aparat Penegak Hukum.
“Sinergitas sangatĀ penting dalam pencegahan korupsi. Selain itu, penguatan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) juga perlu dilakukan guna mencegah terjadinya tindakan korupsi,” ujarnya.
Pencegahan korupsi bukan hanya slogan semata. Dalam hal ini Pemangku kepentingan juga ikut andil dalam membangun sebuah integritas, kejujuran, dan terus membangun sistem yang bisa mendeteksi sejak dini terhadap perlakuan koruptif yang dilakukan oleh siapapun.
Gubernur mengungkapkan pada tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memperoleh nilai capaian Monitoring Center Of Prevention (MCP) sebesar 85 persen dengan nilai rata rata Provinsi Sumatera Barat sebesar 73 persen dari total nilai capaian nasional sebesar 71 persen.
Hal tersebut menjadikan Sumatera Barat meraih peringkat ketiga penghargaan dalam kategori MCP tertinggi ketiga dengan skor nilai MCP sebesar 84,93 persen tahun 2021.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komjen Pol. Firli Bahuri, mengungkapkan bahwa, Sumatera Barat berada di peringkat ketujuh dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2021 yang digelar oleh KPKĀ yang bekerjasama denganĀ Badan Pusat Statistik (BPS).
“Provinsi Sumbar berada pada peringkat ketujuh dengan memperoleh poin 75,44. Peringkat pertama diraih oleh Yogyakarta, kedua Jawa Tengah, Ketiga Jawa Barat, Keempat Bali, Kelima Sulawesi Selatan, Keenam Gorontalo, dan Ketujuh diraih oleh Sumbar,” ujarnya.
“Capaian SPI diharapkan bukan hanya untuk mengukur individu, namun juga mengukur integritas antar individu dengan insitusi pemerintahan seperti kementerian dan lembaga,” lanjutnya.
Dengan prestasi ini, Firli berharap peran kepala daerah dalam hal upaya pemberantasan korupsi, salah satunya yaitu dengan menjamin kemudahan perizinan usaha dan investasi.
Menurutnya dengan dimudahkannya regulasi perizinan usaha, kasus penyuapan di daerah dapat diminimalisir.
Mendukung hal tersebut, KPK membuat forum Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) di Sumbar. Dimana tugas dan fungsi PAKSI ialah menyusun rencana kegiatan edukasi dan rencana aksi penyuluhan antikorupsi, melakukan kegiatan edukasi penyuluhan antikorupsi, melakukan evaluasi pelaksanaan kegiatan edukasi penyuluhan antikorupsi, dan melaporkan hasil kegiatan Forum Penyuluh Antikorupsi Provinsi Sumatera Barat kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar.
“Kita ingin Indonesia memiliki budaya dan peradaban anti korupsi karena itu KPK mengajak seluruh lapisan masyarakat, membangun budaya anti korupsi. Hal tersebut bukanlah hal yang mudah, oleh karena itu pembentukan forum ini sangat penting,” ungkapnya.Ā (mc)





