Iwosumbar.com, Padang – Dilaksanakan di Aula Kantor Gubernuran. Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan pejabat struktural menjadi pejabat fungsional.
Sebanyak 103 orang pejabat struktural eselon IV mengucapkan sumpah jabatan. Dilantik Gubernur Sumbar menjadi pejabat fungsional. (30/5/2022)
Upacara pelantikan disaksikan oleh Asisten Administrasi Umum Pemprov Sumbar, Andri Yulika, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Prov. Sumbar, Ahmad Zakri, Kepala Biro Organisasi Setprov Sumbar, Fitriati, dan para Kepala OPD terkait.
Gubernur Mahyeldi, dalam sambutannya menyampaikan, pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional dan penyetaraan dalam jabatan ini dilaksanakan dengan dasar Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021 tentang penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional.
Sebelumnya Pemprov Sumbar telah melakukan pelantikan pejabat fungsional dari hasil penyetaraan tahap satu pada tanggal 31 Desember 2021 lalu, sekarang berdasarkan dengan persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor 800/3440/OTDA tanggal 24 Mei tahun 2022 tentang persetujuan penyederhanaan struktur organisasi dan penyetaraan jabatan tahap dua di lingkungan Pemprov Sumbar.
“Pelantikan penyederhanaan jabatan struktural menjadi fungsional ini dilakukan agar terciptanya iklim birokrasi yang dinamis dan profesional, yang kita lihat selama ini sistem kerja tidak efektif karena panjangnya jalur birokrasi yang dilalui,” katanya .
Gubernur juga menyebut selain memangkas panjangnya jalur birokrasi, penyeberangan ini dilakukan untuk memudahkan para ASN melakukan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Ini semua harus menjadi semangat kita bersama dalam menciptakan iklim birokrasi yang lebih adaptif, inovatif, dan responsif,” tegasnya.
Dikesempatan itu gubernur juga menilai selama ini banyak para pejabat yang mengira jika menjadi pejabat fungsional tidaklah menarik. Menurutnya, banyak keuntungan-keuntungan yang didapat ketika menjadi pejabat fungsional.
“Pejabat fungsional kini memiliki kesempatan yang sama dengan pejabat struktural. Lalu para pejabat fungsional ahli muda pun tetap memiliki peluang untuk mengisi jabatan administrator,” ungkapnya.
Dikatakan, keuntungan-keuntungan lain ketika menjadi pejabat fungsional, diantaranya memiliki peluang untuk mendapatkan pangkat dan golongan yang lebih tinggi, serta mendapat peluang pensiun di usia 60 tahun, hal tersebut juga berlaku pada fungsional jenjang madya.
Diharapkan para ASN yang baru dilantik bisa bersinergi dan melakukan perubahan dalam pola pikir dan pola kerja yang lebih profesional.





