Peristiwa

LAKSI Ingatkan Jangan Intervensi Hal TWK

2
×

LAKSI Ingatkan Jangan Intervensi Hal TWK

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA – Stop Intervensi dalam proses alih status Aparatur Sipil Negara (ASN) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Begitu sebut Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) dalam aksi damainya Jumat (4/6/2021) di Jakarta.

Diketahui sebelumnya sebanyak 75 pegawai KPK dinyatakan tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) mengadu ke Komnas HAM pada 24 Mei 2021. Dan atas aduan tersebut, Komnas HAM dikatakan akan memanggil Ketua KPK pada pekan depan.

Diberitakan, bahwa Ketua KPK dan kepala BKN akan dimintai keterangan mengenai laporan atas penyelenggaraan TWK yang berujung pada pemberhentian 51 pegawai komisi anti korupsi.

LAKSI menilai bahwa apa yang telah di laporkan oleh 75 eks pegawai KPK ke Komnasham sarat dengan unsur rekayasa dan propaganda.

“Kami meyakini bahwa pimpinan KPK tidak terlibat teknis dalam proses seleksi calon ASN di KPK, dan sangat tidak mungkin proses seleksi ASN di KPK di lakukan dengan adanya campur tangan dari pimpinan KPK dalam melakukan seleksi”, Sebut Koordinator Azmi Hidzaqi.

Baca Juga  Ketua Kl: Pelayanan publik dan Informasi Publik Itu Beda

Dikatakannya, bahwa proses seleksi dan melakukan tes calon pegawai KPK adalah oleh BKN (Badan Kepegawaian Nasional) bukan berdasarkan faktor suka atau tidak suka, tapi melainkan faktor TWK wawasan yang sudah baku berlaku umum dalam setiap perekrutan calon ASN di setiap lembaga negara dan kementrian.

“Atas dasar itulah maka kami dari LAKSI mengingatkan Komnasham agar tidak melakukan campur tangan dan intervensi terhadap proses seleksi calon pegawai KPK”, kata dia.

LAKSI meminta Komnasham menghargai dan menghormati hak lembaga KPK dalam menjalankan aturan dalam proses rekrutmen calon pegawainya.

LAKSI juga mengingatkan agar Komnasham tidak terjebak dalam propaganda yang di bangun oleh eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK.

Dikatakannya, Kewenangan Komnas HAM menurut UU no. 26/2000 hanya terbatas kepada pelanggaran HAM berat yang berupa crime again humanity dan gonoside !,

“Oleh sebab itu “Terlalu jauh, Komas HAM tidak punya hak untuk memanggil Ketua KPK”, ujarnya.

Selanjutnya dikatakan, bahwa masalah rekrutemen calon ASN di KPK adalah perintah
Perihal alih status pegawai KPK menjadi ASN tersebut merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, adalah revisi UU KPK.

Baca Juga  Peringati HBP ke-59, Lapas Suliki Gelar Doa Bersama

Pasal 1 ayat 6 UU 19 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). PP itu sebagai aturan turunan dari UU KPK yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 24 Juli 2020.

LAKSI berharap Komnasham sebagai lembaga negara mendukung tes wawasan kebangsaan dalam merekrut setiap calon ASN yang telah sesuai dengan aturan berlaku.

Berikut poin dari tuntutan dalam aksi damai LAKSI.

  1. Menuntut Komnasham untuk tidak mencari salah dengan memeriksa dan memanggil ketua KPK.
  2. Komnasham jangan terjebak hoax, dengan melakukan intervensi proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
  3. Stop upaya Komnas HAM sensasikan status pegawai KPK dengan alasan adanya pelanggaran ham ??? (rel-Laksi)