IWOSUMBAR.COM, PADANG – Komisi Informasi (KI) Sumbar Peringati Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HAKIN) ke 14 tahun 2022 bertemakan “Progres Keterbukaan Informasi Publik di Sumatera Barat (Sumbar).
Peringati HAKIN yang dilangsungkan di kantor KI jalan Sisingamaraja, sekaligus dikemas dengan buka puasa bersama, Kamis (28/4) dihadiri Ketua Nofal Wiska, Komisioner Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari.
Sebagai narasumber KI mendatangkan, Kadis Kominfotik Jasman Rizal, dua anggota DPRD Sumbar yakni HM Nurnas dan Desrio dan aktivis keterbukaan informasi Tan Marajo. Hadir juga jajaran komisioner KPID Sumbar lengkap yang baru dilantik.
Diawal sambutan ketua KI Nofal Wiska menyampaikan, sampai saat ini keterbukaan masih sangat dibutuhkan bagi masyarakat, Ia mengharapkan kepada OPD dan Stakeholder lainya untuk lebih terbuka akan informasi yang diminta warga.
“Masyarakat harus di melekan dengan keterbukaan khususnya bagi penggunaan faedah dan Negara, “ujarnya.
Sementara Tan Marajo, mengatakan keterbukaan itu adalah harapan banyak orang, namun faktanya sampai saat ini, sangat sedikit masyarakat yang mendapatkan realisasi nya.
“Hampir disetiap nagari saya merasakan kondisi keterbukaan tidak terlihat, begitu juga di beberapa dinas terkait, ” ujarnya.
Dia menyayangkan masih banyak desa dan nagari dalam keterbukaan informasi tak berjalan. Tan Marajo meminta KI terus eksis dan berkolaborasi dengan pemerintah baik desa maupun nagari agar harapan publik terpenuhi.
” Masih banyak masyarakat tak mendapatkan hak atau tidak mengerti dengan haknya, ” ujarnya.
Kadis Kominfotik, Jasman Rizal ketika dimintai pandangan tentang hal itu oleh moderator Tanti Endang Lestari mengatakan, sebagai pemerintah tentunya mempunyai regulasi yang harus dijalankan.
Dia mengatakan, secara terbuka masyarakat Sumbar sebenarnya terbuka, namun di PPID ya begitulah, ada hal yang tidak bisa disampaikan, katanya,
Meski Jasman tak menafikan bahwa keterbukaan adalah sebuah keniscayaan. Namun Juga mengakui bahwa nafikan masih rendahnya kinerja di OPD sendiri.
Sedangkan, HM Nurnas menekankan, tentang telah adanya Perda Keterbukaan Informasi Penyelenggaraan pemerintah daerah, bila itu dijalankan akan sangat efektif untuk menangkal korupsi di badan publik.
“Karena, salah satu penyebab korupsi merejala, kurangnya keterbukaan informasi publik di lembaga tersebut, ” ujarnya .
Nurnas menilai psrmasalahan dikarenakan pihak yang tak serius dalam keterbukaan, padahal kerjanya tak begitu sulit.
Terakhir HM Nurnas mengajak awak media yang hadir untuk lebih lantang lagi menyuarakan keterbukaan,” Bila perlu kita buat viral, ” katanya .
Tanti Endang Lestari sebelumnya menyampaikan hingga saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 35 permohonan informasi publik
“Sampai kini kami menilai masyarakat Sumbar sangat membutuhkan akan informasi,” ujarnya.
Sementara, anggota DPRD Sumbar Desrio mengingatkan bahwa pada, UU No.14 Tahun 2008 sudah tegas, dimana mengatakan siapapun yang menggunakan dana APBD adalah badan publik.
Komisioner KI Arif Yumardi, progres KI Sumbar dalam paparnya akan refleksi keterbukaan informasi mengatakan, keterbukaan informasi bagaikan dua sisi mata uang. “Hak masyarakat untuk tahu dan hak badan publik untuk memberi tahu,” tegasnya.





