IWOSUMBAR.COM, PADANG – Setelah melalui proses persidangan sengketa infomasi publik (SIP) yang panjang, majelis sidang komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar akhirnya perkara antara Leon Agusta Institute (LAI) dengan PT Semen Padang (PTSP) di putuskan.
Dalam sidang beragendakan pembacaan putusan oleh Komisi Informasi, Ketua majelis komisioner memutuskan sebagian permohonan LAI selaku pemohon untuk dikabulkan.
“Majelis juga memutuskan memerintahkan pihak termohon (PTSP, red) untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai Laporan keuangan dan Publikasi laporan keuangan tentang realisasi pelaksanaan anggaran tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan tahun anggaran 2016 sampai 2020 yang sudah diaudit,” sebut Ketua KI Nofal Wiska dihadapan pihak yang bersengketa, Jumat (22/4).
Sementara untuk permintaan pemohon untuk mendapat informasi terkait data data penerima manfaat dari Corporate Social Responsibility (CSR), namun tidak dikabulkan.
Sebaliknya, majelis komisioner justru memerintahkan kepada termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo
mengenai data penyaluran CSR program Kemitraan berupa besaran total secara umum dari tahun 2016 sampai 2020.
“Majelis juga memutuskan dengan memerintahkan termohon untuk memberikan informasi sengketa a quo mengenai data penyaluran CSR program Bina Lingkungan dengan rincian sebagai berikut: tahun 2016- 2018 berupa summary per kota kabupaten, sektor dan nilai,” terang Nofal Wiska didampingi Tanti Endang Lestari dan Adrian Tuswandi sebagai anggota majelis.
Tidak hanya itu, majelis komisioner juga memutuskan khusus data Program Bina Lingkungan tahun 2019–2020, harus diberikan termohon kepada pemohon berupa summary sesuai penerima manfaat.
Di samping putusan di atas, Nofal Wiska juga menyatakan kalau pihak termohon sebelumnya menyebutkan PTSP itu bukan badan publik, dengan tegas pernyataan itu keliru.
“Sebaliknya PTSP selaku termohon adalah badan publik, sehingga publik berhak tahu beberapa informasi yang menyangkut keterbukaan publik,” pungkas Nofal Wiska.





