Peristiwa

Sidang SIP antara LAI Versus Pelindo Termohon Tidak Hadir

18
×

Sidang SIP antara LAI Versus Pelindo Termohon Tidak Hadir

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Etikad baik badan publik dalam mencari penyelesaiaan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Sumbar dinilai masih banyak yang beretikad baik dan bersungguh-sungguh.

Pada sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) pada Jumat 22 April 2022 di kantor Komisi Informasi antara Leon Agusta Indonesia dengan Pelindo II Teluk Bayur terkait transparansi Dana Tanggung Jawab Sosoial atau CSR.

“Termohon Pelindo manurut majelis tidak melihatkan etikad baik menyelesaikan sengketa informasi publik beberapa kali tak hadir dengan alasan minta pengunduran, diundur tapi setelah diundur minta diundur lagi,” kata Anggota Majelis Komisioner membacakan putusan sengketa.

Baca Juga  Total Perkuat KIP di Pessel, Junedi Kerahkan KI Sumbar Nilai 15 BP

Meski begitu, persidangan sengketa informasi publik kata Adrian selaku Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar tetap lanjut dan majelis melalukan penggalian sendiri lewat berbagai literasi melalui berbagai sumber di mesin pencarian google.

“Berdasarkan fakta persidangan dan kesimpulan dari para pihak, majelis memutuakan menerima permohonan sebagian pemohon,” ujar Adrian.

Selain itu, majelis komisioner KI Sumbar memutuskan informasi a qou yang dikuasai diberikan ke pemohon dan memfasikitasi pemenuhan kebutuhan informasi pemohon kepada yang berwenang di badna publik a quo.

Baca Juga  Wako Fadly Amran Lulus Kepatutan Calon Penerima Tinarbuka

“Pemohon diperintahkan untuk mempergunakan informasi sesuai kegunaan awal dan membiyaai pegadaan dokumen informasi aquo,” ujar Adrian mengetok palu putusan bersama anggota Majelis Komisioner KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Nofal Wiska. (rls)