Peristiwa

Pasar Tak Layak Lagi, Kades Cubadak Air Tumpangkan Aspirasi ke Anggota DPD RI

2
×

Pasar Tak Layak Lagi, Kades Cubadak Air Tumpangkan Aspirasi ke Anggota DPD RI

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Kepala Desa (Kades) Cubadak Air di Kota Pariaman dan perangkatnya mengharapkan dukungan atas Anggota DPD RI terhadap rencana pengembangan pasar dan kawasan pariwisata di daerah mereka.

Terutama pasar dirasa sudah tak memadai lagi, kecil dan hanya berupa los. Pasar jadi penuh sesak hingga kurang nyaman serta telah mengganggu arus lalu lintas.

Hal itu mengungkap dalam pertemuan warga dengan anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI menjemput aspirasi di kantor desa Cubadak Air, Selasa 19 April 2022.

“Masyarakat sebenarnya merasakan manfaat dana desa, dimana di masa Covid-19 masyarakat mendapatkan BLT Dana Desa. Namun mereka umumnya lebih mengharapkan terlaksananya pembangunan sarana dan prasarana,” ungkap Kepala Desa Cubadak Air, Sabar Ali.

Sabar Ali mengaku telah mengupayakan melalui Musrenbang hingga ke tingkat kota, tapi sampai saat ini belum ada realisasinya.

Begitu juga rencana pengembangan potensi wisata air di Bendungan Batang Mangguang. Tak hanya itu, di sektor wisata Desa Cubadak Air ingin menjadikan areal persawahan sebagai wisata alam. Lokasi wisata alam ini disandingkan dengan wisata kuliner.

“Sepanjang jalan Cubadak air ini dibuat wisata kuliner, dan areal persawahan dijadikan tempat main dan ada pondok-pondoknya. Ada wisata mancing ikan dan belut juga,” kata Sabar.

Baca Juga  14 Kecamatan terdampak Abu Vulkanik Erupsi Gunung Marapi

Bahakn Kondisi kantor Desa saat ini perlu agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Desa sulit merealisasikan harapan masyarakat tersebut, karena dana desa biasanya di atas Rp1 miliar kini hanya diterima Rp674.002.000. Sebanyak 68 persen habis untuk BLT Dana Desa (40 persen), ketahanan pangan dan hewani (20 persen), serta penanganan Covid-19 (8 persen). BLT Dana Desa diberikan kepada 75 kepala keluarga.

“Sulit melakukan pembangunan fisik. Untuk kantor tidak bisa pula digunakan alokasi dana desa (ADD) karena sudah terpakai untuk siltap dan operasional,” ujarnya.

Menanggapi pemaparan Kepala Desa, Anggota DPD RI. H. Leonardy Harmainy Dt Bandaro Basa, S.IP., MH menjelaskan, penggunaan dana desa telah diatur dalam Perpres No. 104 tahun 2021.

Penggunaan dana desa harus mengacu pada aturan tersebut. Akibatnya tentu kepala desa tidak dapat menunaikan janji semasa kampanye Pilkades lalu.

“Terpenting saat ini warga Pak Kades tidak ada lagi yang tidak menerima bantuan pemerintah apakah BLT Dana Desa, program keluarga harapan (PKH), bantuan pangan non tunai (BPNT),” kata Leonardy.

Baca Juga  Kapolda Sumbar Teddy Diberi Gelar Tuanku Bandaro Alam Sati

Dikesempan itu Leonardy memberikan beberapa terobosan kepada kepala desa untuk bisa memenuhi keinginan warga.

Untuk pengembangan pariwisata, kata Leonardy, memang perlu kita dorong. Pariwisata bila dikelola dengan baik maka bisa menjadi pemasukan bagi desa.

“Untuk bendungan, yang berwenang adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA). Buat perencanaan dan ajukan permohonan kepada dinas tersebut. Kita dorong bersama,” sebut Ketua Badan Kehormatan DPD RI.

Sementara untuk pasar, dan wisata alam atau wisata kuliner, Kepala Desa disarankan untuk memperjuangkan dalam Musrenbang, membuat permohonan ke dinas hingga kementerian terkait.

“Kepala Desa hendaknya juga memanfaatkan jalur anggota DPRD Kota Pariaman yang anak asli desa atau dapilnya di Cubadak Air ini. Manfaatkan seluruh lini dan tinggal menunggu mana yang cepat terealisasi nantinya,” tegasnya.

Namun dia mengingatkan, setiap membuat permohonan, hendaknya disertai dengan perencanaan, jelas anggaran yang dibutuhkan serta hal lain yang mendukung agar permohonan tersebut cepat mendapat persetujuan.