IWOSUMBAR.COM, PADANG- Mobil pickup membawa kayu hasil hutan kayu olahan sebanyak 1,5 kubik, tanpa dilengkapi dokumen sah, diamankan personel Polisi Polres Dharmasraya di Jalan lintas sumatera KM.4 Jorong Sungai Nil Nagari Sungai kambut Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya.
Dalam keterangan, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, menyebut bahwa tersangka berinisial R (36) ditangkap, Kamis (14/4) tengah kedapatan membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dengan menggunakan mobil pick up warna putih merk suzuki APV No.pol 8737 VQ.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sopir yang membawa kayu olahan hasil hutan tersebut ternyata tidak dilengkapi dengan surat surat dokumen sah atas kayu tersebut, “, kata Kapolres pada awak media di Lobi Mako Polres Dharmasraya. Sabtu (16/4/2022)
Barang Bukti diamankan oleh Polres Dharmasraya diantaranya, satu unit mobil pickup warna putih merek SUZUKI APV bernopol Ba 8737 VQ, atas nama AA berikut hasil hutan kayu olahan berukuran papan sebanyak lebih kurang 70 lembar (1,5 kubik).
Kapolres, menyampaikan pengungkapan Kasus perkara tindak pidana membawa dan mengangkut hasil hutan kayu olahan tanpa dokumen yang sah berkat adanya laporan masyarakat ke Polres Dharmasraya.
Tersangka dalam kasus ini patut diduga kuat melanggar pasal 83 ayat 1 huru b Jo pasal 12 huruf e Undang Undang No.18 tahun 2013 tantang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang telah diubah pada pasal 37 angka 13 Undang Undang Ciptakerja No. 11 tahun 2020, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit 5 juta dan paling banyak 2, 5 juta.





