Peristiwa

Polres Dharmasraya Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

10
×

Polres Dharmasraya Bekuk Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Polisi Resort (Polres) Kabupaten Dharmasraya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang ditemukan adanya oknum masyarakat yang melakukan penyimpangan BBM yang di Subsidi oleh pemerintah,”

Kepada pelaku saat ini dilakukan pengamanan untuk proses lebih lanjut, berikut barang bukti berupa 2 mobil sudah dimodifikasi digunakan sebagai pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

Demikian disampaikan Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, S.Ik dalam acara konferensi pers, pada Sabtu (16/4) di Mapolres Dharmasraya.

“Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial A (41), di Kepalo Koto Nagari Sikabau, yang terjadi pada hari Kamis tanggal 14 April 2022, sekira pukul 10.00 WIB, bertempat di Jorong Kapalo Koto Nagari Sikabau Kecamatan Pulau Punjung,” terang Kapolres.

Baca Juga  Rektor UNP Pimpin Safari Ramadhan di Kota Pariaman

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi penangkapan tersebut adalah 1 unit mobil Colt diesel merk Isuzu warna putih, 1 unit mobil panther yang sudah dimodifikasi, 2 buah Tedmon ukuran 1.000 (seribu) liter, 12 galon ukuran 20 Liter (3 berisi, 8 kosong), 1 set alat pompa dan Bahan bakar minyak jenis bio solar sebanyak lebih kurang 1.100 Liter.

AKBP Nurhadiansyah mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan, pengangkutan dan/atau Niaga BBM yang di Subsidi oleh Pemerintah ini merupakan implementasi terhadap atensi pimpinan Polri, khususnya Kapolda Sumbar dalam rangka merespon isu Nasional terkait kelangkaan BBM.

Baca Juga  PSU DPD RI Sumbar, Diperkirakan 13 Juli

Untuk pelaku disangkakan melanggar pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 yakni tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

“Pelaku diancam hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (enam puluh milyar), ” tutup Kapolres.