Iwosumbar.com, Padang – Miris hanya empat (4) dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sumatera Barat (Sumbar) yang menyerahkan laporan tentang pengelolaan informasi publik, lainya bersikap atuh dan cuek saja.
Padahal, didalam Peraturan Kementrian Dalam Negeri (Permendagri) nomor 3 tahun 2017 dan Perki 1 tahun 2022 mewajibkan bagi OPD memberikan laporan ke Komisi Informasi setelah 3 bulan sesudah tahun berjalan.
Tampaknya pelayanan Informasi publik di OPD Sumbar belum menjadi prioritas, setidaknya terbukti minimnya OPD yang menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik.
Dari 55 OPD di lingkungan Pemprov Sumbar, hanya 4 OPD yang menyerahkan laporan yaitu Sekretariat DPRD Sumbar, RSUD Kota Pariaman, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi. Dan selebihnya tak ambil pusing.
“Kewajiban Badan Publik melaporkan Pelayanan Informasi sudah diatur dalam Permendagri 3 Tahun 2017 dan Perki 1 Tahun 2022, yaitu wajib memberikan laporan ke KI setelah 3 bulan, sesudah tahun berjalan,” terang Komisioner KI Sumbar Bidang Kelembagaan, Tanti Endang Lestari, pada media Kamis (14/4/2022).
Lebih miris lagi kata Tanti, Dari 400 lebih Badan Publik di Sumbar, dan yang menyerahkan hanya sebanyak 89 Badan Publik saja.
Tanti mengatakan, kategori yang paling patuh pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Kategori Bawaslu, dan yang paling tidak patuh peraturan adalah BUMN/BUMD.
“Penyerahan laporan layanan informasi ini akan berkaitan dengan kegiatan Monitoring dan Evaluasi KI Sumbar tahun 2022,” tegas Tanti.
Komisoner Bidang PSI, Adrian Tuswandi meminta gubernur dan Sekda untuk melakukan evaluasi terhadap kepatuhan OPD dalam keterbukaan informasi publik
“Pembangkangan terhadap UU 14 Tahun 2008 dan Permendagri 3 Tahun 2017 ini seharusnya menjadi perhatian Pemprov, Gubernur Mahyeldi harus “menjewer” Kepala OPD yang tidak patuh tersebut ,” ujar Adrian .
Terpisah, Kekecewaan akan hal tersebut juga diungkapkan oleh Anggota DPRD Sumbar HM Nurnas, yang menyebut perlu dorongan kuat dalam bentuk punish dan reward kepada OPD yang tidak patuh.
“Kita berharap Perda Tata Layanan Informasi Publik segera disahkan untuk menekan OPD dalam memberikan pelayanan informasi publik,” tegas HM Nurnas.
Respon yang lambat terhadap keterbukaan informasi publik menurut HM Nurnas adalah wajar.
“Wajar jadinya kalau brevet Sumbar masih Menuju Informatif dan indeks keterbukaan masih di bawah rata rata nasional,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Laporan Pelayanan Informasi Publik, aturannya diserahkan ke Komisi Informasi paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berkahir.





