Peristiwa

KPID Sumbar Banyak Temukan Pelanggaran Yang Terus Berulang

2
×

KPID Sumbar Banyak Temukan Pelanggaran Yang Terus Berulang

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Barat Hingga saat ini mencatat, telah terjadi 15 pelanggaran yang dilakukan Lembaga Penyiaran (LP) baik itu radio maupun televisi.

Hal itu diungkap oleh Koordinator Bidang Pengawasan isi Siaran KPID Provinsi Sumatera Barat, Ficky Tri Saputra. Ia menguraikan pelanggaran yang ditemukan oleh tim pemantau KPID
berupa gambar aktivitas merokok, gambar yang berdarah- darah yang tidak memperhatikan dan melindungi anak.

Kepada lembaga penyiaran terbukti melakukan pelanggaran, KPID Sumbar akan mengambil sikap jelas yaitu, mulai dari sanksi administrasi baik teguran pertama hingga teguran kedua.

Ficky menghimbau lembaga penyiaran untuk dapat memberikan tayangan tayangan yang mengedukasi kepada masyarakat, sesuai dengan isi dari Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS).

Terkait pelanggaran di radio, tenaga pemantau menemukan dan menyayangkan adanya lagu berbahasa asing yang liriknya menggandung kata-kata kasar, makian, dan seksualitas yang jelas – jelas tidak memperhatikan kepentingan dan perlindungan bagi pendengar anak.

Baca Juga  Bidpropam Polda Sumbar Tanam Jagung, Di Nagari Lasi

“Pelanggaran terbaru adalah iklan obat dewasa yang di tayangkan pada jam prime timeline, dimana seharusnya ditayangkan di atas pukul 21.00 malam, kata Ficky. Rabu (13/4/2022) di Padang.

Ketua KPID Sumbar Dasrul S,S .M.Si, juga sangat menyayangkan banyak pelanggaran terjadi selama ini, bahkan pelanggaran yang dilakukan adalah pelanggaran berulang yang selalu dilakukan oleh lembaga penyiaran,

Dasrul mempertanyakan quality control yang dimiliki oleh masing masing media sebelum program atau lagu yang akan di putar di tayangkan, Dasrul berkesimpulan quality control yang dimiliki oleh masing-masing media tidak berjalan dengan baik dan hanya sekedar nama saja.

“Kita bekerja sesuai aturan saja yang telah digariskan oleh P3 dan SPS dan undang undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang termasuk dalam bab VIII pasal 55 dimana setiap pelanggaran yang dilakukan akan diberikan sanksi dan tingkatan sanksi dari pelanggaran tersebut mulai dari sanksi administratif, penghentian sementara progam siaran, pembatasan durasi siaran, denda administratif, pembekuan kegiatan Siaran untuk waktu tertentu, tidak memberi izin penyelenggaraan penyiaran hingga pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran’’ beber Dasrul.

Baca Juga  Mak-mak Kampuang Lapai dan Olo, Dukung Caleg Firdaus Ilyas

“Kita akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada 3 lembaga penyiaran seperti Padang TV, GTV Padang dan radio Citra FM” Tambah ketua KPID Sumbar.

Dia juga mengungkapkan beberapa lembaga penyiaran lain yang hingga saat ini telah kedapatan melakukan pelanggaran diantaranya, ANTV Padang inevs TV, Padang TV, global TV RCTI Sumbar network Indosiar Padang, sementara untuk radio adalah radio BOSS FM, Favorit FM, Star Radio FM , Sushi FM.