Peristiwa

Polda Sumbar Zero Toleransi terhadap Pelaku Illegal Logging

1
×

Polda Sumbar Zero Toleransi terhadap Pelaku Illegal Logging

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Kepolisian Sumatera Daerah Sumatra Barat tidak akan mentolerir kepada pihak pihak yang melakukan aktivitas praktik Illegal Logging dan Mining.

Hal itu itu ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik pada media dalam keterangan pers penangkapan dan pengungkapan kasus illegal Mining (27/3).

“Bapak Kapolda Sumbar menegaskan Zero toleransi terhadap Illegal Logging dan mining,” sebut Satake Bayu Setianto saat konferensi pers di Polda Sumbar, Senin (28/3).

Dikatakan, Penangkapan empat orang pelaku berdasarkan informasi akurat dari masyarakat. Kemudian pada hari Kamis dilakukan upaya kepolisian.

“Tersangka dua dari Sijunjung dan dua dari Pasaman,” terangnya.

Untuk tersangka di Sijunjung berinisial S (54) warga Kelurahan Kedoya Utara Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, dan S alias A (35) warga Kecamatan Karangampel Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga  Danrem 032/Wbr Sholat Subuh Berjamaah Bersama Warga Padang

Untuk di Pasaman, tersangka MI (28) sebagai operator alat berat, warga Kelurahan Padang Tarok Baso, Kabupaten Agam. Kemudian S alias U, warga Kecamatan Koto Parik Gadang Kabupaten Solok Selatan.

Sedangkan Barang bukti yang diamankan, satu unit controller alat berat eskavator, sebuah timbangan, karpet, sebuah kunci alat berat, dua buah selang spiral warna biru, dan dua buah dulang.

Dirreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Adip Rojikan, S.Ik menerangkan, bahwa sesuai apa yang disampaikan Kapolda, tidak ingin adanya segala macam praktik ilegal mining.

“Kami melakukan upaya tindakan hukum dengan 3 TKP. Yakni 2 di Pasaman dan 1 di Sijunjung,” ujarnya.

Baca Juga  Wali Kota Padang Tinjau Dadok Wilayah Rawan Banjir

Hal itu, sesuai dengan atensi dari Kapolda, maka pihaknya membuktikannya dengan mengamankan para pelaku illegal mining (penambangan emas tampa izin) yang sangat berdampak pada lingkungan.

“Keempat tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 35 dengan ancaman 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 milyar rupiah,” tegasnya.

Untuk itu lanjut Kombes Pol Adip Rojikan, pihaknya akan melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap praktik illegal. “Jika ditemukan akan ditindak tegas,” pungkasnya.

Terkait sudah berapa lama para pelaku melakukan aksinya, Dirreskrimsus menerangkan pihaknya masih melakukan tahapan pendalaman.

Erwandi