Peristiwa

KI Sumbar Sidangkan Walinagari Kontra Penyelamat Keuangan Negara

1
×

KI Sumbar Sidangkan Walinagari Kontra Penyelamat Keuangan Negara

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Komisi Informasi Sumatera Barat (Sumbar) melakukan sidang ditempat. Sidang sendiri adalah merupakan pengejawantahan sebuah prinsip persidangan penyelesaian Sengketa Informasi Publik (SIP) yaitu, mudah, cepat dengan biaya murah.

Hari ini sampai Rabu 30 Maret 2022, KI Sumbar akan melaksanakan sidang diluar daerah. Tepatnya di Ruang Sidang Bawaslu Tanah Datar di Batusangkar, kami mengucapkan terima kasih banyak,” sebut Ketua Komisi Informasi Nofal Wiska kepada Ketua Bawaslu Tanah Datar Hamdan, Senin 28 Maret 2022.

Persidangan kali ini menjembatani sengketa publik antara, pemohon LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN) dengan Walinagari Lubuk Jantan.

Ketua Majelis Komisioner Adrian Tuswandi dengan anggota majelisnya Arif Yumardi dan Nofal Wiska langsung mencabut skor sidang untuk melanjutkan pemeriksaan awal.

“Pemeriksaan awal ini adalah pintu masuk menuju tahapan penyelesaian sengketa informasi publik berikutnya, bisa mediasi atau sidang pembuktian,” sebut Adrian setelah pembacaan tata tertib persidangan oleh Panitera Pengganti Kiki Eko Syahputra.

Baca Juga  Sumbar Cov-19, Positif 126 Jumlah 88.754, Wafat 4 Total 2.084

Adrian memastikan soal kompetensi absolut dan relatif Komisi Informasi, legal standing pemohon dan termohon serta jangka waktu permohonan sengketa informasi publik.

“Untuk pada para pihak silahkan bekerja ekstra dengan analisa dan argumentasi berdasar di persidangan awal ini,” ujar Adrian.

Sementara, Termohon Walinagari Lubuk Jantan mengatakan semua proses permohonan informasi pemohon sudah dijawab sesuai ketentuan di pengelolaan informasi publik Nagari Lubuk Jantan.

Bahkan keberatan kata Temohon juga sudah dijawab kepada PKN langsung di Jakarta lewat pos dan lewat email.

“Ada un prosedur atas permohonan sengeketa pemohon, seperti alasan mengajukan keberatan dan permohonan sengketa, surat pemohon mengatakan tidak pernah ditanggapi termohon, untuk itu pendapat saya register 36 tahun 2021 ini diputus-selakan saja,” tambah Arif Yumardi.

Ketua KI, Nofal Wiska juga menemukan fakta adanya lewat waktu pemohon mengajukan sengketa informasi publik.

“Legal standing terpenuhi, kompetensi Komisi Informasi terpenuhi, tapi jangka waktu tidak terpenuhi. Pemohon lupa ketika jawaban keberatan disampaikan badan publik, maka saat itu, jika pemohon tidak puas waktu mengajukan sengketanya 14 hari kerja sejak keberatan dijawab termohon. Tapi pemohon menghitung 30 hari kerja, ini fakta jangka waktu tidak tercapai,” terang Nofal Wiska.

Baca Juga  Banjir Terjang Beberapa Wilayah Aceh Besar dan Aceh Jaya

Persidangan awal adalah memeriksa dan menggali formil, tidak menyangkut pokok atau materil sengketa, putusan sela penting karena ini menentukan berkekuatan hukum tetapnya putusan majelis komisioner.

Dengan prinsip cepat, mudah dan berbiaya murah, sidang ditempat, Andrian membacakan putusan sela menolak register 36 yang diajukan pemohon.

“Majelis berkesempulan syarat formil tak terpenuhi dan majelis memutuskan menolak register 36 tahun 2021. Untuk berkas lengkap sesuai ketentuan Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, kami serahkan korspondensi panitera kepada para pihak, ” tutup Adrian menyatakan sengketa PKN dan Walinagari Lubuk Jantan selesai.