Iwosumbar.com, Padang – Polda Sumatera Barat menerima hasil penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik T.A 2021 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Jumat (25/3) di Mapolda Sumbar.
Hasil penilaian diserahkan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani, S.Sos. M.Si kepada Kapolda yang diwakili Irwasda Polda Sumbar Kombes Pol Arif Rahman Hakim.
Kegiatan ini dihadiri oleh Pejabat Utama Polda, Kapolres dan Wakapolres sejajaran Polda serta Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri mengatakan, penilaian pelayanan publik tersebut dilakukan oleh pihaknya untuk tahun 2021 kepada Polres yang ada di jajaran Polda Sumbar.
Dari penilaian yang dilakukan, terdapat tiga Polres yang mendapatkan nilai kepatuhan tinggi (zona hijau) yakni Polres Payakumbuh dengan nilai 84.36, Polres Pasaman dengan nilai 83.41, dan Polres Dharmasraya dengan nilai 82.18.
“Karna mendapatkan predikat kepatuhan standar pelayanan publik tinggi,” sebut Yefri Heriani.
Sedangkan 13 Polres lainnya mendapatkan predikat kepatuhan standar pelayanan publik sedang.
Yefri mengungkapkan, ada tiga kategori penilaian yaitu Zona Merah dengan nilai 0-50,99 kepatuhan rendah, kemudian Zona Kuning dengan penilaian 51,00-80,99 kepatuhan sedang dan Zona Hijau dengan penilaian 81,00-100 kepatuhan tinggi.
Untuk variabel penilaian katanya saat memaparkan, terdiri dari standar pelayanan, sarana dan prasarana fasilitas, pelayanan khusus, pengelolaan pengaduan, penilaian kinerja dan pelayanan terpadu.
Usai memaparkan penilaian, selanjutnya dilaksanakan penyerahan piagam penghargaan kepada ketiga Polres, diterima oleh Wakapolres didampingi Irwasda Polda Sumbar.





