IWOSUMBAR.COM, PADANG – MAD Alias A (30) diduga jualbelikan satwa dilindungi melalui media sosial Facebook dan di sebuah group WhatsApp astle, “hewan peliharaan Padang” akhirnya ditangkap aparat kepolisian Sumatera Barat (Sumbar).
Berawal dari informasi masyarakat A diketahui telah menyimpan, memelihara serta memperniagakan satwa liar, telah diketahui keberadaan pelaku kampung jua kawasan Marapalam, Kecamatan Lubuk Begalung Padang.
Selanjutnya tim Ditreskrimsus Polda Sumbar melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy, melakukan komunikasi dengan A, menyamar sebagai pembeli dan janji bertemu dirumah pelaku A.
Tersangka kita tangkap saat akan dilakukan transaksi jual beli kepada tim yang u menyamar pada Jumat (11/3), ” terang Kabid Humas Satake Bayu didampingi Ditreskrimum di Mapolda selasa (15/3/2022).
Dirumah pelaku petugas menemukan 3 ekor hutan dalam sebuah kandang besi, 1 ekor tringgiling hidup yang tersimpan dalam sebuah karung, dan satu ekor kura-kura baning coklat yang diketuai terancam punah.
Selanjutnya Personel polisi langsung membawa dan barang bukti ke Mapolda untuk diproses lebih lanjut.
Ancaman hukuman Kepada tersangka disangka kan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 dan pasal 33 Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
“Ancaman hukuman dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah, ” tutup Satake.
Erwandi





