IWOSUMBAR.COM, PADANG – Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumatera Barat (Sumbar) sebarkan informasi hasil pemeriksaan Semester ll 2021.
BPK Sumbar telah selesai melakukan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) untuk Semester II-2021 pada beberapa entitas di lingkup Pemerintah Provinsi Sumbar.
Dalam ekspos sebaran informasi yang dilaksanakan di kantor BPK Sumbar (10/3) cukup banyak dilakukan pemeriksaan dan ditemukan penggunaan keuangan tidak tepat sasaran.
Diantaranya, Pemeriksaan Kinerja pada pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Pemprov Sumbar, Pemko Padang, dan Pemkab Solok Selatan.
Selanjutnya, upaya pemda dalam mendorong kemudahan berusaha melalui pelayanan perizinan dan penanaman modal di Pemko Payakumbuh dan Pemkab Pessel.
Untuk, di Pemko Bukittinggi dan Pemkab Pasaman, dilakukan pemeriksaan kinerja efektivitas pengelolaan PAD untuk mendorong kemandirian fiskal daerah TA 2019-Semester I 2021.
Sementara, di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padangpariaman dilaksanakan pemeriksaan kinerja pembangunan infrastruktur gedung/bangunan, dan jalan/jembatan TA 2020 dan 2021.
Sedangkan di Pemprov Sumbar, pemeriksaan kinerja dilakukan terhadap penyelenggaraan pendidikan vokasi berbasis kerjasama industri dan dunia kerja TA 2020 dan Semester I 2021.
Diberitakan, dikatakan PDTT pada Bawaslu Sumbar, ditemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas luar daerah sebesar Rp302,05 juta, dan kelebihan pembayaran honor panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) kelurahan/desa pada Bawaslu Kabupaten/Kota sebesar Rp784,30 juta.
“Sedangkan PDTT pada KPU Sumbar ditemukan pembayaran honorarium tim kelompok kerja, honorarium dan moderator tidak sesuai ketentuan sebesar Rp196,50 juta. Juga ditemukan kelebihan pembayaran belanja BBM dan transportasi kegiatan sebesar Rp165,23 juta,” ungkap Kepala BPK Yusnadewi pada awak media.
Sedangkan, Pemeriksaan atas Belanja Daerah Pemprov Sumbar TA 2021, BPK Sumbar menemukan realisasi bantuan benih/bibit ternak, alsintan, dan bibit perkebunan pada dua OPD sebesar Rp2,02 miliar yang tidak tepat sasaran.
“Ada kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas di dua OPD sebesar Rp423,25 juta, dan kelebihan pembayaran 12 paket pekerjaan gedung dan bangunan di tiga OPD Rp 838,49 juta, “.
Di Pemkab Sawahlunto, ditemukan pengadaan pakaian dinas lapangan dan honor tim di tiga OPD tidak sesuai standar biaya umum TA 2021, dan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume 12 paket pekerjaan pada enam OPD Rp280,02 juta.
Pada entitas Pemko Padang, BPK Sumbar menemukan kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta hak pekerja untuk jasa tenaga kebersihan dan tenaga keamanan (Satpam) di delapan OPD Rp503,33 juta tidak dilaksanakan.
Kelebihan potongan BPJS atas honorarium pegawai honor dan tenaga kontrak Rp68,24 juta tidak diketahui keberadaannya. Penarikan tunai dari rekening operasional pengelola gaji sebesar Rp271,90 juta juga tidak dapat dijelaskan peruntukannya, dan Rp2,13 miliar tidak diyakini penggunaannya.
Sementara di Pemkab Tanahdatar, ada kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp233,65 juta. Juga ditemukan bahwa keterlambatan rekanan belum dikenakan denda. Juga ditemukan kelebihan pembayaran pengawasan atas pekerjaan Belanja Modal gedung/bangunan TA 2021.
“Di Tanahdatar, pekerjaan pembangunan gedung rawat inap penyakit dalam RSUD Batusangkar tidak sesuai ketentuan, dan kekurangan volume sebesar Rp155,93 juta dan keterlambatan belum dikenakan denda untuk pekerjaan jalan, irigasi dan jaringan TA 2021, “.
Untuk Hasil Pemeriksaan BPK Sumbar tersebut telah diserahkan kepada DPRD Kabupaten/Kota dan DPRD Sumbar.





