Ketua poto (WNA asal Malaysia J (tengah, berbaju cokelat) saat di Bandara Soekarno-Hatta sebelum dideportasi)
Iwosumbar.com, Padang – Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Padang mendeportasi seorang warga negara asing (WNA). Deportasi dilakukan terhadap WNA asal Malaysia berinisial (J). Rabu (9/3/2022
Pelaksanaan deportasi dilakukan disebabkan, J, WNA berusia 57 tahun tersebut dikatakan telah melanggar Pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu
melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay lebih dari 60 hari.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Napis Rabu (9/3/2022) menjelaskan, J sebelumnya melakukan kunjungan keluarga di Kabupaten Sijunjung. Namun kenyataannya J telah melebihi izin tinggal yang diberikan.
“Diketahui over stay dua minggu lalu. Dapat informasi setelah dia melapor ke kantor untuk memperpanjang izin tinggal. Tapi ternyata izin tinggalnya sudah habis sehingga tidak bisa diperpanjang lagi,” kata Napis.
Sementara, sesuai aturan keimigrasian, perpanjangan izin tinggal bisa dilakukan 30 hari sebelum masa izin tinggalnya habis.
Lebih lanjut Napis menyampaikan, J dideportasi ke negara asalnya Malaysia, Rabu (9/3/2022) melalui TPI Bandara Soekarno-Hatta dengan nomor penerbangan MH-720.
Diberangkatkan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang ke BIM pukul 06.00. Dari BIM ke Soekarno-Hatta pukul 08.25 dan tiba sekitar pukul 10.45.
Pada pukul 13.15 melakukan check in di Konter Malaysia Airlines. Kemudian pukul 14.30, dilakukan serah terima pendeportasian kepada Pejabat Imigrasi TPI Soekarno-Hatta.
“Sementara berangkat dri Jakarta menuju Kuala Lumpur pukul 15.45. Proses pendeportasian berjalan lancar tanpa kendala,” tutup Napis.
(Erwandi )





