IWOSUMBAR.COM, PADANG – Polisi Daerah Sumatra Barat dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar berhasil melakukan tangkap tangan seorang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana tentang konservasi sumber daya alam.
Terduga pelaku berinisial MIH (27) tertangkap tangan di rumahnya, perumahan Balai Nan Tuo Kecamatan Payakumbuh Timur Sumatera Barat dengan barang bukti 6 ekor penyu bening coklat serta 350 ekor labi labi mancong babi dalam keadaan hidup yang diletakkan dalam 7 buah box besar.
Dalam keterangan pers, Humas Polda Sumbar Satake Bayu bersama pihak BKSDA Sumbar menjelaskan, penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya sebuah kegiatan menyimpan, menangkap, memiliki dan memperniagakan satwa dilindungi dalam keadaan hidup.
Menindaklajuti informasi akurat tersebut Polda Sumbar melalui Ditreskrimsus Kombes Pol Adib Rojikun bersama personil dan BKSDA Sumbar langsung bergerak dan melakukan penegakan hukum terhadap MIH dirumahnya, senin malam (7/3).
“Selanjutnya kepada tersangka dan barang bukti diangkut ke Mapolda Sumbar guna proses selanjutnya, sedangkan barang bukti penyu dan labi labi sementara dititipkan ke BKSDA Sumbar, ” terang Satake. Rabu (9/3/2022).
Sementara terduga disangkakan pasal 40 ayat 2 dan pasal 21 undang undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya. Dengan pidana paling lama 5 tahun dan denda 100 juta.
Erwandi





