Iwosumbar.com, Padang – Kinerja Komisi Informasi (KI) Sumbar dalam menjalankan kewenangan berpijak pada Undang-Undang (UU) 14 Tahun 2008 agar efektif.
Rabu (9/3/2022) Komisi Informasi agendakan tiga persidangan sengketa dibantu dengan panitera pengganti Tiwi Utami.
“Terkait sidang sengketa memang menjadi keharusan untuk ditangani dan diselesaikan oleh KI Sumbar, hari ini kerja kerja kerja, ada tiga sidang sengketa dan satu rapat majelis terkait putusan sengketa digelar KI Sumbar,”
ujar Komisioner bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuwandi di Kantor KI Sumbar Jalan Sisingamaraja Padang Timur Kota Padang.
Sidang sengketa awal antara Darmansyah dengan PLN UP3 Padang, sidang kedua antara Azmal Aziz dan sidang ketiga pukul 14.00 Wib antara LSM PKN dengan DPRD Tanah Datar.
“Sidang pertama diketuai Adrian Tuswandi agenda pemeriksaan awal. lanjutan. Sidang antara Azmal. Aziz dengan LLDIKTI 10 agenda pembuktian ketua majelisnya Pak Arif Yumardi, sedangkan sidang ketiga ketuanya Pak Adrian,” sebut Tiwi Utami pada media.
Untuk rapat majelis komisioner itu dilakukan terkait sengketa soal CSR PLN dengan pemohon Leon Agusta Indonesia.
Persidangan sengketa informasi di KI Sumbar, tambah Komisioner Arif Yumardi dilangsungkan dengan semangat menyelesaikan dengan prinsip win win solution.
“Semangat penyelesaian sengketa informasi publik adalah win win solution, tidak ada menang dan kalah. Ini memberi peringatan pada badan publik bahwa ketertutupan informasi publik tidak mungkin lagi,” Arif Yumardi. (rls/kisb)





