Peristiwa

BIM Bebaskan Pelaku Perjalanan Tanpa Tes Negatif Covid

4
×

BIM Bebaskan Pelaku Perjalanan Tanpa Tes Negatif Covid

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Seluruh Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19 yang berlaku efektif 8 Maret 2022.

Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, setiap penumpang pesawat rute domestik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) sudah tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Namun, bagi penumpang yang masih vaksin dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR, sampelnya diambil dalam kurun waktu 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi penumpang
dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil 3×24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam.

Baca Juga  Dukung Statistik Sektoral, BPS RI Beri Piagam Pemprov Sumbar

Sebagai syarat perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Executive General Manager AP II KC Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Siswanto kepada media lewat Humas mengatakan, BIM siap menjalankan peraturan terbaru sesuai SE Satgas COVID-19 Nomor 11/2022 tersebut.

Dan AP II BIM bersama stakeholder telah berkoordinasi untuk menerapkan ketentuan di dalam SE Kemenhub Nomor 21/2022.

“BIM telah beroperasi secara tangguh (resilience operation), cepat beradaptasi (agility operation) dan fokus pada kerampingan operasional (lean operation) sehingga mampu memenuhi dinamisnya regulasi di tengah pandemi COVID-19 guna tetap menjaga konektivitas udara Indonesia,” kata Siswanto.

Baca Juga  Prof Ganefri Diangkat Jadi Pengulu Suku Banuhampu

Dikatakan, Sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022, pemeriksaan persyaratan perjalanan pada setiap penumpang pesawat rute domestik diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli lindungi.

“Personel dan staf bandara AP II BIM juga siap mendukung kelancaran penerbangan dan penerapan ketentuan sesuai SE Kemenhub Nomor 21/2022.” ujarnya.

Sementara, Humas AP II KC BIM Fendrick Sondra menambahkan dalam menjalankan operasional BIM tetap mengikuti protokol kesehatan.

“Protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 II tetap dijalankan dengan ketat di seluruh bandara AP II sesuai regulasi ditetapkan dan diperkuat dengan penerapan biosecurity management serta biosafety management,” jelas Fendrick Sondra.