Hukum

Polda Sumbar Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Padang

2
×

Polda Sumbar Bekuk Dua Pelaku Curanmor di Padang

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumbar mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan tersebut, dua orang pelaku ditangkap beserta barang buktinya.

Pelaku yang ditangkap adalah Tersangka adalah MRS, alias M (24), swasta, warga Kecamatan Koto Tangah Padang. Ia melakukan aksinya dengan seorang temannya yang masuk dalam DPO melakukan pencurian sepeda motor honda beat warna hitam.

“Pelaku melakukan aksinya pada Jumat (25/2) di jalan Bahari II Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara,” kata Kabid Humas Polda Satake Bayu Setianto, S.Ik saat konferensi pers, Jumat (4/3).

Baca Juga  Polda Sumbar Antisipasi Fenomena Perang Sarung

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 3 kunci letter T, dan uang tunai Rp. 800 ribu rupiah.

Selanjutnya, seorang pelaku juga diamankan dengan kasus serupa. Tersangka adalah DDC alias P (24), warga Nanggalo Padang dengan temannya yang juga DPO inisial MI (24).

“Barang bukti satu STNK, satu kunci kontak,” ujarnya.

Tersangka DDC telah melakukan aksi curanmor honda beat warna putih, dengan TKP di Koto Baru Banuaran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg), Kota Padang.

Baca Juga  Polres Agam Ringkus HN, Kasus TPPO

“Tersangka melanggar pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara,” pungkasnya.(*)