Hukum

Sanksi Adat Nagari Pauh V Padang, Berujung ke Ranah Hukum

8
×

Sanksi Adat Nagari Pauh V Padang, Berujung ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBARCOM, PADANG -SANKSI ADAT yang diberlakukan warga Benteng PLTG, Cupak Tangah, Pauh, Kota Padang sepertinya tak berlaku, dan bahkan akan melewati proses hukum.

Pasalnya, warga yang melakukan penangkapan terduga pelaku asusila dan memberlakukan sangsi adat akan melewati serangkaian pemeriksaan di Polsek Pauh, Padang.

Hal ini dikarenakan terduga pelaku asusila melaporkan balik warga yang melakukan penangkapan dengan pasal pemerasan dan penganiayaan.

Hal ini diungkapkan oleh seorang warga setempat Anggi Gusmiliardi (23) yang telah diperiksa oleh aparat kepolisian karena dugaan pemerasan dan penganiayaan.

“Kita menetapkan hukum adat terhadap pelaku asusila. Tetapi malah kita di laporkan ke pihak kepolisian,” katanya. Jumat (18/2/2022)

Sebelumnya, warga melakukan penangkapan tindakan asusila oleh warga yang terjadi di Benteng PLTG Cupak Tangah, RT.01 RW.03, Kelurahan Cupak Tangah, Kecamatan Pauh, Kota Padang Selasa, 18 Januari dini hari berlanjut ke ranah hukum.

Dikatakan, sepasang sejoli bukan muhrim, ditangkap warga tengah berada dalam sebuah kamar si perempuan.

Baca Juga  Komit Usut Tragedi Kanjuruhan, 20 Polisi Diduga Melanggar Etik

Laki-laki adalah FA warga Dhamasraya, Sumbar. Sedangkan wanitanya adalah NG seorang mahasiswi PTN di Kota Padang.

Saat dilakukan penangkapan warga setempat menjatuhkan sanksi berupa hukum adat terhadap pasangan non muhrim tersebut.

“Atas dasar kesepakatan pemuda dan warga dijatuhkan sanksi dengan kesepakatan berupa 100 sak semen dengan nilai total 5 juta rupiah. Namun saat itu FA meminta potongan hingga menjadi 4 juta rupiah. Dan warga menyepakatinya,” terang Anggi.

Anggi menjelaskan denda yang diminta tersebut diperuntukkan untuk pembangunan fasilitas umum seperti mushala dan posko pemuda.

“Tidak ada pemuda dan warga melakukan pemerasan atau penganiayan di hari itu,” ujarnya

Dia mengungkapkan bahwa uang yang diterima beberapa hari setelah itu adalah bagian sanksi adat yang berlaku di Kampung tersebut.

Sementara, Tokoh masyarakat M. Nazif Malin Basa yang merupakan ketua KAN Nagari Pauh V Kec. Pauh Padang, dalam surat pernyataanya no.05/KAN P-V/II/2022. Bahwa pemberian sanski adat terhadap kedua pelaku adalah murni penegakan hukum adat, bukan pemerasan.

Baca Juga  Polda Sumbar dalam Sepekan, Sita 22 Kg Ganja dan 177 Gram Sabu

Jelang beberapa hari, warga yang melakukan penangkapan dan pemberi sanksi denda di laporkan oleh kedua pasangan non muhrim ini ke Polsek Pauh.

“Warga dilaporkan ke pihak Polsek Pauh dengan laporan Polisi bernomor LP/B/04/I/2022/SPKT/Polsek Pauh/Polresta Padang/Polda Sumatera Barat dan LP/09/1/2022/Sektor Pauh pada 5 Februari 2022,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Unit Reskrim Polsek Pauh, I Made membenarkan, telah masuk laporan dugaan pemerasan pada 21 Januari, tiga hari berselang setelah kejadian.
Kemudian ada pasal penganiayaan dilaporkan pada 28 Januari, sepuluh hari pasca kejadian.

“Masuk laporan dari pihak perempuan lalu masuk juga dari pihak laki-laki,” katanya.

Kemudian, tahap selanjutnya, kepolisian akan menyerahkan berkas ke Kejaksaan Tinggi pada Senin, 21 Februari mendatang. Sebelumnya kepolisian telah menganjurkan untuk berdamai. (**)