Peristiwa

LAKSI: Tolak Upaya Penggiringan Opini Tentang TWK

2
×

LAKSI: Tolak Upaya Penggiringan Opini Tentang TWK

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, JAKARTA, – Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) adalah metode yang tepat dan benar yang digunakan untuk melegalkan mekanisme alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) .

Diketahui TWK telah dilakukan kepada pegawai KPK, dan hasilnya sangat mengejutkan dimana sejumlah pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi pegawai negeri.

Isu dan komentar pun berkembang di masyarakat dan berseliweran di media sosial ada yang pro dan kontra dalam menanggapi atas ujian tes TWK tersebut.

Menanggapi hal tersebut, salah satu organisasi dari Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI), dalam pernyataan pers menyampaikan sebagai berikut, –

KPK telah melakukan mekanisme yang benar pada TWK dalam rangka melaksanakan alih status menjadi pegawai menjadi ASN sebagaimana merujuk pada UU KPK yang baru.

“Tidak ada orang yang bisa mengintervensi. harus dilihat di UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, itu pasal 3 itu menjelaskan, KPK sebagai lembaga tinggi negara dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, tidak bisa diintervensi oleh siapapun,” sebut Azmi Hidzaqi selaku Kordinator LAKSI.

Disampaikan, Mereka Eks 51 pegawai KPK sepantasnya dipecat. Mereka semua bersikap melawan keputusan pimpinan KPK secara terang-terangan dan reaksioner serta frontal, ke 75 pegawai gagal TWK terhadap keputusan pejabat Negara dapat disimpulkan sebagai langkah subordinasi terhadap kekuasaan pemerintah yang sah.

Baca Juga  Musim Kemarau Tiba, Warga Diminta Untuk Menghemat Air

Dijelaskan, Eks pegawai KPK Mengikuti perkembangan sejak awal penolakan revisi UU KPK 2019 sampai dengan TWK dan setelahnya ada yang lulus minta tunda dilantik semakin jelas dan terang-terangan dan terbuka bahwa mereka telah dengan sengaja dan mendesain untuk mengagalkan kebijakan proses legislasi (revisi UU KPK).

“Maka dapat di simpulkan bahwa saat ini mekanisme TWK adalah yang tepat untuk melakukan pembenahan dan penataan di dalam tubuh KPK”, ujarnya.

Ternyata apa yang selama ini di gembar-gemborkan oleh Eks 51 pegawai KPK di berbagai media semakin jelas, motivasi sejak awal dari mereka menginginkan agar KPK menjadi lembaga yang independen, yg mereka maksudkan bukan hanya dalam proses penyelidikan, dan tuntutan peradilan saja akan tetapi independen di luar rumpun eksekutif.

Inilah yang menjadi permasalahannya, maka yang terjadi selama ini adalah KPK samakin sulit di kontrol dan terkesan adidaya dalam melakukan pemberantasan korupsi walaupun harus berlawanan dengan NKRI.

Baca Juga  KPU Sumbar Umumkan Nama 65 Anggota DPRD Terpilih

Strategi jihad korupsi yang selama ini di gaung-gaungkan sebagian eks 75 pegawai KPK seringkali dibangun melalui agitasi, propaganda, provokasi dan adu domba jelas tampak ketika ke 75 pegawai KPK tidak lolos TWK.

Maka sulit rasanya untuk menjadikan mereka ini sebagai abdi negara yang taat dan loyal terhadap nilai-nilai Pancasila dan NKRI.

LAKSI beranggapan, Sudah tepat apabila pimpinan KPK melakukan TWK kepada seluruh pegawainya untuk melakukan alih status menjadi ASN, karena di situlah sarana yang di gunakan untuk menjaring pegawai KPK yang memiliki komitmen dan strategi pemberantasan korupsi yang berlandaskan semangat Membangun NKRI sesuai dengan Pancasila.

“Seharusnya Mereka pegawai KPK dapat mengikuti aturan untuk menjadi ASN, jadi kalau ada keberatan. Silahkan menggunakan mekanisme hukum dan gugat ke peradilan TUN”, ujarnya.

LAKSI menghimbau kepada mereka untuk menyelesaikan dengan jalur hukum yang tersedia, bukan malah melakukan propaganda di media sosial dan membuat kegaduhan.

Negara harus hadir dalam mengatasi persoalan ini, jangan sampai negara kalah dalam menghadapi kelompok yang sulit di atur sesuai dengan UU. sehingga tujuan bernegara dapat tercapai dan semakin terarah. (rilis LAKSI)