PADANG, -Koalisi Penyelamatan Hutan Masa Depan Mentawai (KPHMDM) Laporkan Dugaan Kerusakan Koral di Pantai Polimo Mentawai ke Polda Sumatera Barat.
Pelaporan Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai terkait, menemukan adanya aktifitas pembangunan logpond di Pantai Polimo Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Koalisi penyelamat hutan menduga pembangunan logpond kayu diduga kuat tidak mengantongi izin. Dengan adanya aktifitas tersebut diduga telah menyebabkan rusaknya ekosistem terumbu karang di sekitar pantai.
Pelaporan perusakan ekosistem terumbu karang dilakukan ke bagian Direskrimsus Polda Sumbar. Selasa (15/2/2022). Dan lanjut mengadukan ke Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat.
Aktifitas pembangunan ini patut diduga tidak memiliki perizinan yang cukup.
Setidaknya, pelaku usaha yang akan memanfaatakan ruang laut, perairan wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil mesti harus memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang dilaut, wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil, serta lokasi usaha harus sesuai dengan rencana ruang dan/atau zonasi perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut Tommy Adam, perwakilan koalisi melalui rilis yang dikirim kemedia ini menyatakan, semua pihak wajib menjaga fungsi ekositem terumbu karang, hal mana apabila kerusakan terumbu karang dibiarkan dapat menyebabkan setidaknya :
Hilangnya gudang makanan yang produktif untuk perikanan, tempat pemijahan, bertelur dan mencari makanan berbagai biota laut yang bernilai ekonomis tinggi.
Hilangnya fungsi terumbu karang yang berfungsi sebagai pemecah ombak dan pelindung pantai dari sapuan badai.
“Masa pemulihan terumbu karang yang cukup lama, diantaranya bisa mencapai waktu 5-10 tahun,” ujarnya.
Pembangunan yang merusak terumbu karang merupakan tindak pidana yang diatur pada pasal 73 ayat (1) huruf a. UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, terakhir diubah dengan UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja) yang mengatur bahwa :
Lanjut, Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 milyar rupiah dan paling banyak 10 milyar rupiah setiap orang yang dengan sengaja :
Melakukan kegiatan menambang terumbu karang, mengambil terumbu karang di kawasan konservasi, mengunakan bahan peledak dan bahan beracun, dan/atau cara lain yang mengakibatkan rusaknya ekosistem terumbu karang sebagaimana dimaksud oleh pasal 35 huruf a. huruf b. huruf c. dan huruf d;
Dikatakan setidaknya, pelaku usaha yang akan memanfaatakan ruang laut, perairan wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil mesti harus memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang dilaut, wilayah pesisir dan/atau pulau-pulau kecil, serta lokasi usaha harus sesuai dengan rencana ruang dan/atau zonasi perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Menurut Tommy Adam, perwakilan koalisi semua pihak wajib menjaga fungsi ekositem terumbu karang, hal mana apabila kerusakan terumbu karang dibiarkan dapat menyebabkan setidaknya :
Sementara, Uslaini, Perwakilan koalisi dan Direktur WALHI Sumbar juga sangat menyayangkan penggunaan terumbu karang sebagai bahan material pembangunan jalan oleh perusahaan
“Apalagi proses pengambilan batu karang menggunakan alat berat yang juga pasti menimbulkan kerusakan bagi terumbu karang dan ekosistem pantai Palimo,” katanya.
Tidak adanya pengawasan dari Pemerintah setempat, lanjut dia sehingga aktifitas perusakan terjadi di pantai Palimo perlu menjadi perhatian pemerintah dan Penegak Hukum.
Selain itu, pembangunan yang memanfaatkan ruang laut dan/atau perairan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil tanpa izin dan/atau tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan/atau zonasi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Bab III tentang Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha pasal 18 yang mengubah pasal 75 UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (sebagaimana diubah dengan UU No 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) yang mengatur bahwa :
Setiap orang yang memanfaatakan ruang dari perairan yang tidak memiliki perizinan berusaha terkait pemanfaatan dilaut sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat (2) yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang di pidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah;
Oleh sebab itu, Koalisi Penyelamat Hutan Masa Depan Mentawai mendesak :
• Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan perusakan terumbu karang di Pantai Polimo Desa Silabu Kecamatan Pagai Utara Kabupaten Kepulauan Mentawai .
Sementara Pihak Polda Sumbar melalui Kabid Humas Kombes Satake Bayu membenarkan tentang adanya pelaporan dari Koalisi tim Koalisi Penyelamatan Hutan Mentawa ke Polda Sumbar.
Kepada media Kombes Satake mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti atas pelaporan tersebut
“Terkait pelaporan, Kita akan segera periksa dan melakukan pengecekan dilapangan, dan dalam waktu dekat tim akan diturun ke lapangan untuk mengkroscek ,” ujarnya, saat dikonfirmasi , Kamis (17/2/2022)





