Iwosumbar.com, Padang –
Polisi gelar razia kendaraan di daerah jalan Raya Padang – Indarung tepatnya di depan TPR lama Jumat (4/2). Dan sebanyak 31 lembar tilang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda Sumbar dalam razia kendaraan yang Over Dimensi dan Over Loading (ODOL)
Razia gabungan tersebut dipimpin Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sumbar, AKBP Novalinda, MH, melibatkan tim gabungan dari Ditlantas, Ditnarkoba, Biddokkes, Bidpropam, POM TNI, Dishub Prov. Sumbar, BPTD Sumbar dan Jasa Raharja.
“Razia Stationer dalam rangka penindakan kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading serta pelanggaran lalu lintas lainnya sesuai Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Kabid Humas Satake Bayu pada Sabtu (5/2).
Dijelaskan, dari pelaksanaan razia kendaraan angkutan barang tersebut, pihaknya melakukan penindakan seluruhnya sebanyak 31 berkas tilang dengan rincian barang bukti SIM 11 berkas dan barang bukti STNK 20 berkas.
“Khusus penindakan terhadap kendaraan angkutan barang yang Over Dimensi Over Loading adalah sebanyak 4 berkas Tilang,” urai Satake.
Kata Satake Bayu, razia dilakukan untuk meminimalisir dan mencegah resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas yang dapat membahayakan keselamatan pengendara lainnya.
Satake juga menghimbau kepada pengemudi untuk berhati-hati berkendara, dan pastikan surat surat ijin lengkap serta membudayakan keselamatan jadi nomor satu.
“Bagi kendaraan angkutan barang dan orang, ayo kita budayakan keselamatan berlalu lintas dengan membawa muatan sesuai dengan aturan,” tutupnya. (*)





