Peristiwa

SIP CSR Pertamina Gagal Lagi,  Tiga Kali Mangkir

2
×

SIP CSR Pertamina Gagal Lagi,  Tiga Kali Mangkir

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang- Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) dilakukan Komisi Informasi adalah merupakan perintah dari UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sidang Sengketa Informasi Publik (SIP) digelar Komisi Informasi (KI) karena tak digubrisnya sebuah permohonan informasi oleh masyarakat atau LSM berbadan hukum atau digubris namun pemohon tidak puas.

“Hak pemohon mengajukan badan publik bersengketa ke Komisi Informasi, itu runut dan tegas di UU 14 tahu 2008 tadi,” jelas Komisioner Komisi Informasi Publik bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, Jumat 4 Feberuari 2022 di Padang.

Nah, pada sidang sengketa informasi publik hari ini, Majelis Komisioner KI Sumbar diketuai Adrian dengan anggota Arif Yumardi dan Tanti Endang Lestari serta Panitera Pengganti Kiki Eko Saputra prihatin terhadap tak acuhnya badan publik PT Pertamina sebagai termohon dengan pemohon Leon Agusta Indonesia, untuk memenuhi undangan resmi dari KI Sumbar.

“Saya melihat badan publik PT Pertamina di Padang ini tak punya attitude terhadap sebuah lembaga resmi bentukan UU, catatan saya, ini sidang ketiga tanpa kehadiran Pertamina,” kata Arif Yumardi dipersidangan.

Baca Juga  10 Pelanggar Perda di Padang Jalani Sidang Tipiring

“Jangankan permohonan Leon Agusta Indonesia yang berdasarkan prosedur UU 14 tahun 2008 direspon PT Pertamina ini, panggilan untuk menghadiri sidang dari KI Sumbar pun sudah tiga kali Pertamina cuek,” tambah Adrian.

Padahal, kata Adrian kehadiran termohon (Pihak Pertamina) sangat penting bagi majelis dalam menggali sebuah fakta di persidangan.

“Di sidang ajudikasi non litigasi awal ini ada empat hal diperiksa majelis KI Sumbar, kompetensi absolut dan relatif KI, legal standing pemohon dam termohon serta jangka waktu permohonan informasi sampai permohonan sengketa informasi publik. Jika Termohon Pertamina tak kompeten relatifnya KI atau tak punya legal standing di sidang KI Sumbar, mbok disampaikan dipersidangan sehingga majelis punya fakta persidangan,” terang Arif Yumardi menegaskan.

Tanti Endang Lestari mengatakan ketidakhadiran termohon menurut Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi tidak menghentikan Sidang SIP.

“Tapi itu ketika majelis tahu dan yakin bahwa termohon memenuhi kompetensi relatif dan legal standing, kalau Pertamina badan publik benar, tapi KI Sumbar punya kompetensi relatif tidak ini yang tak kita dapat sebagai fakta persidangan,” ujar Tanti.

Baca Juga  Kota Tua Festival 2025 Resmi Dibuka, Padang Pusat Lintas Budaya

Sengketa SIP. antara Leon Agusta Indonesia dengan PT Pertamina terkait pengelolaan CSR Pertamina di Sumbar dari 2016-2020.

“Surat permohonan informasi awal kami ajukan ke Pertamina di Bungus Telukkabung, tidak dijawab, lalu diajukan keberatan juga ke Pertamina Telukkabung tetap nihil respon. Kalau surat kami salah alamat, sebenarnya Pertamina Telukkabung bisa balas surat pertama kami itu, LAI alamat surat anda tidak ke kami ditujukan tapi ke alamat ini, syukur sekali, tapi ini tidak, majelis,” ujar Julia Fransica selalu kuasa dari Leon Agusta Indonesia berbadan hukum.

Atas tiga kali Pertamina mangkir, Majelis KI akhirnya memutuskan untuk melanjutkan sidang ke pembuktian dengan tetap menggali prosedur pengelolaan informasi publik tentang CSR di Pertamina yang wilayah kerjanya Sumatera Barat.

“Sidang berikutnya adalah kesimpulan, untuk itu register 12 ini, kami skors,” ujar Adrian sambil ketok palu di ruang sidang KI Sumbar. (rls: kisb)