Iwosumbar.com, Padang -Sidang Penlesaian Sengketa Informasi Publik tentang dana CSR antara pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dengan PT Bank Nagari (BN) digelar di ruang sidang Kantor Kl Sumbar Senin 31 Januari 2022.
Sidang diketuai oleh Arif Yumardi dengan anggota majelis komisioner Adrian Tuswandi dan Nofal Wiska dan Panitera Pengganti Tiwi Utami berjalan alot dan menujukan semangat pro keterbukaan beda persepsi.
“Saya sepakat dengan permohonan informasi diajukan pemohon yaitu untuk pembuatan model pengelolaan CSR di Sumbar,” sebut Adrian.
Tetapi, dengan data diminta 2016-2020 tidak random tersebut mengganjal sedikit mengganjal tentang metode permodelan yang dibuat, ungkap Anggota Majelis Komisioner Adrian Tuswandi pada sidang pembuktian tersebut.
Sementara para pihak masing-masing bersikukuh dengan argumen mereka.
“Kami minta by name by adress data penerima supaya bisa memetakan potensi finansial CSR disalurkan termohon bisa memicu kesejahteran rakyat atau tidak,” ujar Kuasa LHI Julia.
Sedangkan Bank Nagari selaku termohon memastikan CSR dikelolanya sudah lewat uji audit internal dan eksternal.
‘Kalau CSR langsung dimohonkan datanya ada di website pada laporan tahunan setiap tahunnya, kalau data terkait dana pendidikan, itu tidak ada. CSR untuk ini diserahkan kepada kepala daerah lengkap dengan berita serah terima dana CSR,” ujar kuasa termohon.
Ketua Majelis Komisioner KI Sumbar Arif Yumardi menangkap adu argumen dan memastikan majelis sudah bisa menangkap kemana arah penyelesaian sengketa ini.
“Sehingga itu sidang pembuktian kita cukupkan hari ini. Pada sidang berikutnya para pihak silahkan membacakan kesimpulan. Setelah itu majelis akan menelaah dan membuat putusan terhadap register ini,” kata Arif, dan mengetok palu tanda sidang diskors. (rls)





