Peristiwa

Sidang SIP, Abrar dan Oyong Liza Buktikan Taat Aturan

2
×

Sidang SIP, Abrar dan Oyong Liza Buktikan Taat Aturan

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang -Kepala dinas kominfo Tanah Datar Abrar menghadiri langsung sebagai termohon dalam persidangan Sengketa Informasi Publik (SIP), Rabu 26 Januari 2022 di kantor KI Padang.

Hadirnya Abrar langsung mendapat apresiasi dari majelis komisioner sebagai bukti patuhnya seorang pejabat publik atas perintah UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kehadiran Kadis Kominfo Tanah Datar membuktikan bagaimana taatnya seorang pejabat publik terhadap ketentuan UU Keterbukaan Informasi Publik,” sebut Komisioner KI Sumbar Adrian Tuswandi usai sidang Rabu siang kemarin.

Baca Juga  Kapolda dan Forkopimda Sumbar Cek Pos Pengamanan Idulfitri

Hal. yang sama juga ditunjukan secara phisik oleh Kabag Hukum Setda Agam Oyong Liza yang menjadi kuasa hukum dari atasan PPID Utama Pemkab Agam.

Abrar selaku kuasa dari atasan PPID Utama Tanah Datar menjadi termohon atas sengketa informasi publik yang diajuka LSM Penyelamat Keuangan Negara (PKN).

“Pak Abrar selaku PPID Utama dan penerima kuasa dari atasan PPID Utama, jadi termohon dalam sengketa tentang penyaluran dana covid-19,” ungkap Panitera Pengganti Kiki Eko Sahputra.

Sedangkan Oyong Liza mengahapi sengketa informasi dengan warga masyarkat, Syarif Hasan, selaku pemohon.

Baca Juga  Sidang SIP, Termohon Pemko Padang Tak Bawa Surat Kuasa

“Sengketanya soal indentitas orang di Disdukcapil Agam,” jelas Kiki.

Kedua sengketa itu kata Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Adrian Tuswandi, masih tahap pemeriksaa awal.

“Dua register itu sepakat menempuh jalur mediasi,” ujar Adrian.

Hari ini kembali sidang sengketa soal keterbukaan informasi publik dana CSR digelar KI Sumbar.

“Sidang tentang informai dan dokumentasi antara Leon Agusta Indonesia dengan BRI,” ujar Panitera Pengganti KI Sumbar Kiki. (rls)