Iwosumbar.com, Padang- Buku “Vonis Sengketa Informasi Publik” yang ditulis oleh Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar, Adrian Tuswandi, SH, dan disusun bersama Kiki Eko Saputra, dilaunching, Rabu (26/1-2022) sore di Kupi Batigo, Padang.
Menurut penulis, Adrian Tuswandi, gagasan penulisan buku ‘Vonis’ ini terinspirasi dari tugasnya selama dua periode menjabat sebagai Komisioner KI Sumbar. Di mana sebagai komisioner yang bertugas membumikan keterbukaan di badan publik, serta dari sidang-sidang Sengketa Keterbukaan Informasi Publik yang telah dilaksanakan KI Sumbar.
“Ada proses yang panjang dalam melahirkan buku ini. Begitu banyak sidang sengketa informasi publik diajukan masyarakat baik secara kelembagaan maupun pribadi terhadap badan publik. Dan sesuai PerKI, ada tahapan proses, mulai dari verifikasi laporan, tahapan mediasi hingga persidangan dan putusan bila mediasi tak ada titik temu,” ungkap Adrian pada media.
Sementara Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas yang selama ini terus mendukung Komisi Informasi memberikan apresiasi atas lahirnya buku Vonis tersebut.
“Terus terang buku itu menjadi pemantik hebat bagaimana keterbukaan informasi publik menjadi budaya. Apalagi buku itu terkait pengetahuan bersengengketa infornasi publik, juga ada soal pidana infornasi publik sebagai jalan terakhir memaksa badan publik untuk terbuka informasinya,” ujar Nurnas.
Adrian mengungkapan buku Vonis tak mungkin hadir tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk asisten ahli dan staf sekretariat KI Sumbar.
Untuk diketahui Buku Vonis adalah kompilasi dari berbagai tupoksi KI dalam memenuhi dan memberikan kepastian hukum pada masyarakat dalam pemenuhan haknya untuk mendapatkan informasi. Dan bagi badan publik, untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, bersih, akutanbel, efektif dan efisien.
SYARAT MANFAAT
Kepala Biro Humas PT. Semen Padang, Anita mengapresiasi terbitnya buku ini. Dikatakan, buku ini sangat bermanfaat tidak saja bagi badan publik sebagai pengelola anggaran negara, juga bagi masyarakat. Karena, keterbukaan informasi dan transparan, merupakan sebuah keharusan.
Sedangkan, Ketua KI Sumbar, Nofal Wiska menyatakan bahwa Buku Vonis Sengketa Informasi Publik ini bukanlah buku yang pertama untuk diterbitkan komisi Informasi Sumbar. Bahkan setelah buku ini, akan adalagi buku lainya yang juga berkaitan dengan Keterbukaan Informasi.
“KI akan selalu bekerja sesuai amanah yang diberikan dalam membumikan keterbukaan informasi di masyarakat dan badan publik, sesuai Undang Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta turunannya dalam bentuk Peraturan Komisi Informasi (PerKI),” ucap Nofal. (Rls)





