IWOSUMBAR.COM, PADANG -Polda Sumatera Barat (Sumbar) tunjukan keseriusan untuk mempersempit ruang gerak bagi para pelaku penyakit masyarakat.
Kepolisian Sumbar meski tengah fokus untuk memutus mata rantai Covid-19, namun tindak pelanggaran dan kejahatan di masyarakat tetap menjadi prioritas.
Berselang satu hari setelah menindak dan mengungkap perdagangan Minuman Beralkohol (Mobil) tanpa ijin, Sabtu siang (15/1), Polda Sumbar merilis telah menangkap 3 orang terkait dugaan pelaku prostitusi.
“Kapolda Irjen Pol Teddy Minahasa ingin Sumatera Barat kembali kepada marwahnya yakni ‘ADAT BASANDI SYARAK, dan SYARAK BASANDI KITABULLAH,” ujar Kabid Humas Satake Bayu pada awak media di Mapolda.
ADAT BASANDI SYARAK, dan SYARAK BASANDI KITABULLAH, artinya adalah,
adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al qur’an, hal ini terkait pengamalan adat dan Islam dalam masyarakat Minangkabau dideskripsikan bahwa adat Minangkabau harus ‘bersendikan’ kepada syariat Islam.
Terkait Penangkapan Prostitusi, Polda Sumbar melalui Ditreskrimum berhasil mengungkap salah satu tempat salon di Kota Padang yang dijadikan tempat prostitusi.
Kombes Satake Bayu Setianto, S.Ik menjelaskan , pelaku pemilik salon berinisial RA (52). “Dalam penggrebekan, disita barang bukti uang tunai, alat kontrasepsi dan pakaian dalam,” katanya, Sabtu (15/1) di Polda Sumbar.
Penangkapan katanya, berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan salon tersebut. Usai merima laporan, langsung dilakukan penyelidikan dan akhirnya mengamankan tiga orang diantaranya seorang pelaku dan dua orang perempuan merupakan karyawan pelaku.
“Kedua wanita tersebut berinisial DP dan SR. DP ditemukan tanpa busana. Sementara SR hanya mengenakan pakaian minim,” sebutnya.
Pelaku pemilik salon bersama dua perempuan lainnya, selanjutnya di bawa ke Polda Sumbar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku dikenakan telah melanggar Pasal 296 KUHPidana. Dengan ancaman 1 tahun 4 bulan penjara. (**)





