IWOSUMBAR.COM, PADANG – Komisi Informasi Sumatera Barat (KISB) kembali menggelar sidang tentang sengketa informasi publik (SIP). Sidang ini merupakan perdana diawal tahun 2022.
Sidang SIP perdana 2022 ini dilangsungkan di ruang sidang yang baru selesai direhab dengan dana APBD, agenda membacakan putusan mediasi antara Leon Agusta dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Sidang perdana 2022 dipimpin Ketua Majelis Komisioner KISB Adrian Tuswandi dengan Anggota Majelis Komisioner KISB Tanti Endang Lestari dan Arif Yumardi dengan panitera pengganti Kiki Eko Saputra.
Diketahui sengketa informasi terjadi karena ketidakpuasan pemohon Leon Agusta terhadap pemberian informasi dari termohon Pemprov Sumbar tentang informasi dan dokumentasi forum tanggungjawab sosial perusahaan di Pemprov Sumbar.
“Semua syarat formil. terkait pemohon dan termohon telah terpenuhi, sehingga majelis pada awal Desember memerintahkan para pihak menempuh mediasi,” sebut ketua majelis pada media Selasa (11/1/2022).
Sidang akhirnya berlangsung lancar dengan keputusan mediasi antara kedua pihak yang bertikai.
“Allhamdulillah” sebut Tanti hasil mediasi para pihak sepakat damai dan mengakhiri sengketa informasi publiknya.
“Hari ini putusan dibacakan oleh majelis komisioner KISB pada sidang dibuka dan terbuka untuk umum,” timpal Arif Yumardi. (ppid-kisb)





