Peristiwa

Padang Kembali Terapkan PTM 100 Persen

6
×

Padang Kembali Terapkan PTM 100 Persen

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Setelah sekian lama menanti. Akhirnya Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) kembali membuka pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen bagi peserta didik tingkat SD dan SMP sederajat begitu juga untuk tingkat PAUD dan TK.

Keputusan pembukaan PTM tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Disdikbud Kota Padang No. 421.1/Dikbud/Dikdas.01/2022 tentang Pelaksanaan PTM 100 persen Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 di Masa Pandemi Covid-19.

“Untuk pelaksanaan PTM seratus persen ini akan resmi kita mulai pada Senin 10 Januari 2022. Penerapan kebijakan ini dilakukan karena kasus Covid-19 di Kota Padang semakin melandai. Begitu juga dengan capaian vaksinasi di Kota Padang sekarang sudah di angka 79 persen. Hal tersebut telah memberikan gambaran kepada kita bahwa pandemi ini sudah terkendali dengan baik,”

Demikian ungkap Wali Kota usai menggelar Rapat Pembahasan tentang PTM dengan Kepala Disdikbud Kota Padang Habibul Fuadi serta Kepala OPD terkait lainnya di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Kamis (6/1/2022).

Baca Juga  Irwan Basir Dukung Polisi Percepatan Vaksinasi di Sumbar

Hendri Septa menyebutkan, keputusan PTM 100 persen ini juga merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 (empat) Menteri tanggal 21 Desember 2021 lalu tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

Wako Padang menyampaikan,
sebelum dimulainya pelaksanaan belajar-mengajar di sekolah Semester Genap Tahun Pelajaran 2021/2022 ini ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh seluruh pihak satuan pendidikan yang berada di bawah kewenangan Disdikbud Kota Padang.

Adapun di dalam SE terkait, Wali Kota menjelaskan beberapa poin ketentuan umum persiapan sebelum pembelajaran tatap muka penuh dimulai.

Diantaranya, berkaitan persiapan satuan pendidikan/sekolah harus jelas dan komit untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19 secara ketat. Selanjutnya pihak Disdikbud Kota Padang wajib memonitoring dan mengevaluasi Satuan Pendidikan yang akan melakukan Proses Belajar Mengajar (PBM) Tatap Muka Semester Genap (II) Tahun Pelajaran 2021/2022.

Baca Juga  Gas Bocor dan Meledak, Satu Kontrakan di Padang Sarai Terbakar

“Untuk ini kepada Korwil Pendidikan Kecamatan, Pengawas SD/SMP, Penilik TK/PAUD, Kepala SMP Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala TK/PAUD, SPNF, LKP dan SKB Kota Padang agar ikut memantau dan membuat laporan tertulis hasil pemantauan tersebut secara periodik ke Kepala Disdikbud Kota Padang,” katanya.

Wako juga meminta pihak terkait untuk memastikan kembali ketersediaan dan berfungsinya sarana dan prasarana yang dibutuhkan sesuai prokes Covid-19.

Antara lain seperti menyediakan tempat cuci tangan/wastafel di setiap lokal, alat pengecek suhu tubuh nirsentuh (thermogun atau thermoscanner) minimal 2 buah/sekolah dan masker untuk setiap guru/pegawai ditambah cadangan.

Selanjutnya menyediakan desinfektan dan alat penyemprotan, sabun cair untuk cuci tangan, handsanitizer, sarung tangan karet serta toilet yang bersih dengan air dan sabun yang cukup. (S-Prokompim)