Iwosumbar.com, Jakarta -Komisi I DPRD Sumbar sebagai pelaksana rumusan Ranperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengelolaan Pemerintah Daerah Selasa (28/12/2021) kunjungi kantor Komisi Informasi (KI) Pusat.
“Ranperda ini untuk menjawab keharusan pengelolaan pemerintahan daerah menujudkan good and cleant governance,” ujar Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HM Nurnas saat menerangkan Ranperda di ruang rapat KI Pusat.
HM Nurnas bersama anggota Komisi I DPRD Sumbar, Zarfi Deson, Bakri Bakar, Jempol dan tiga akademisi Asrinaldi, Andri Rusta dan Ilham Adelano Azre, pada rombongan juga ikut Kadis Kominfotik Jasman dan Sekdis Kominfotik Sumbar Widya.
HM Nurnas memastikan menggagas Ranperda KIP dalam Pengelolaan Pemerintahan Provinsi Sumbar, dalam rangka menjawab tantangan sebuah keharusan bagi keterbukaan informasi publik.
“Ada UU 14 Tahun 2008, ada Perki dibuat KI Pusat dan ada Permendagri RI tentang pengelolaan informasi publik Kemendagri, Pemerintah Provinsi, Kota dan Kabupaten. Ranperda hadir untuk menguatkan PPID, supaya tidak seperti lampu togok saja dalam mengelola informasi publik,” sebut Nurnas. (***)





