Iwosumbar.com, Jakarta, – Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat Gede Narayana mengapresiasi DPRD Sumbar yang telah menggagas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam pengelolalan pemerintahan.
“Cepat aja pak, ini sudah pas, terus terang saya apresiasi banget DPRD Sumbar menginisiasi Ranperda KIP ini,” sebut Gede Narayana saat menerima konsultasi Komisi I DPRD Sumbar, Selasa 28 Desember 2021.
Ranperda digagas DPRD Sumbar merupakan pelaksanaan UUD 1945 terutama Pasal 28F dan pasal di UUD 1945 tentang NKRI berdasarkan hukum juga pasal tentang daerah di konstitusi.
“KIP adalah substansi fundamental, harus dilaksanakan karena penting dan strategis, syukur sekali KI Pusat ada gagasan Ranperda ini, soal keterbukaan informasi publik jangan ingat satu pasal saja di UUD 1945,” kata Gede Narayana di diskusi tersebut turut dihadiri Kadiskominfotik Sumbar Jasman Rizal bersama Sekdis Kominforik Widya.
Sebagai daerah bagian NKRI, Sumbar melahirkan Ranperda sudah pasti memperkuat KIP di daerahnya.
“DNA Komisi Informasi tidak saja sidang sengketa tapi pelaksana dari UU KIP supaya semua badan publik dan publik memahami keterbukaan informasi publik, sebagai ujud partisipasi aktif publik mulai perencanaan sampai evaluasi semua program dan kegiatan diviyai oleh rakyat sesuai UU 14 tahun 2008,” jelas Gede.
Diskusi berjalan hangat apalagi forum konsultasi disisipi masukan tentang penguatan sekretariat komisi informasi, tugas dan kewenangan komisi informasi dan pengzatan PPID makin kuat jika Ranperda menjadi Perda. (***)





