IWOSUMBAR.COM, JAKARTA -KETUA FORMASU (Forum Mahasiswa Sumatera Utara) Jakarta Dedi Siregar memberikan apresiasi sebesar besarnya terhadap Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak terkait Pemberhentian Tanpa Dengan Hormat, kepada 28 anggota polisi yang terlibat pelanggaran disiplin berat dan juga terlibat berbagai kasus narkoba di wilayah Sumut.
“Kami menilai Kapolda Sumut luar biasa dan sangat serius dalam menertibkan anggotanya untuk tidak melakukan pelanggaran hukum berat dengan menggunakan narkoba dan terlibat narkoba, karena sudah seharusnya anggota Polisi yang terlibat Narkoba dan obat-obatan terlarang itu diberikan sangsi tegas karena polisi merupakan penegak hukum dan mengerti akan aturan hukum”, ujar Dedi
“Kami sangat mendukung pernyataan Kapolda Sumut yang meminta agar anggota polisi jangan pernah bermain-main dengan narkotika, apalagi kedapatan sebagai pengedar atau memiliki bahwa backing dari bandar narkotika”. Hal ini disampaikan FORMASU dalam keterangan pers Kamis (23/12/2021) di Jakarta.
FORMASU sebagai bagian dari masyarakat Sumut sangat bangga dengan kepemimpinan Kapolda Sumut Panca Putra Simanjuntak, yang saat ini sangat tegas, dan terus berupaya memperingatkan para anggota untuk tidak terlibat dengan narkotika.
Menurut FORMASU keberanian dan komitmen Kapolda dalam melaksanakan perintah kapolri terkait dengan berbagai kasus anggota polri yang terlibat berbagai pelanggaran seperti berbagai pelanggaran mulai dari kode etik, narkoba hingga pencabulan patut di acungi jempol.
Dedi menyampaikan, adanya berbagai kasus narkoba di lingkungan polri telah mencoreng citra kepolisian.
Sementara, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah cepat dan tegas dengan meneken surat telegram berisi peringatan kepada anak buahnya agar tidak terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
Telegram Kapolri dengan nomor ST/331/II/HUK.7.1./2021 tertanggal 19 Februari 2021 dikeluarkan atas kasus Kapolsek Astanaanyar beserta 11 anak buahnya sangat menurunkan citra dan wibawa Polri di mata masyarakat.
FORMASU juga mendukung ketegasan Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar anggota Polri yang menyimpang, mengedarkan, mengkonsumsi ataupun terlibat dalam jaringan organisasi narkoba diberi hukuman. (Rel**)





