Iwosumbar.com, Padang -Penerapan dalam perkara SNI, harus diterapkan dulu hukum administrasi sebelum hukum pidana
Hal itu disampaikan beberapa akademisi dalam peluncuran buku dan diskusi akademi Buku Restorasi Keadilan Tinjauan Perkara SNI Suap dan Gratifikasi Tinjauan Perkara SNI Suap dan Gratifikasi Studi Kasus Xaveriandy Sutanto Dan Memi Kho, di aula Pascasarjan Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Rabu 08-12-2001
“Walaupun hukum administrasi dasar hukumnya adalah pidana khusus. Namun dalam penerapannya, harus diterapkan sanksi administrasi dulu.,” sebut Prof. Elwi Danil, dari Fakultas Hukum Unand.
Hal yang serupa juga disampaikan Dr Maqdir tentang sanksi hukum administrasi dalam perkara SNI.
Buku Restorasi Keadilan Tinjauan Perkara SNI, Suap dan Gratifikasi Pimpinan PT Rimbun Padi Berjaya produsen gula berlian jaya itu, diluncurkan di Aula Pascasarjana Fakultas Hukum, Universitas Andalas, Jl. Pancasila No. 10 Padang
Beberapa profesor dari berbagai Universitas ternama tampil sebagai pembedah buku yaitu Prof. Dr. Eman Suparman (Unpad), Prof Dr. Sutekti (Undip), Prof Dr. Elwi Danil (Unand), PRof. Dr. Esmi Warasih Pudjirahayu, SH, Ms, Dr. Maqdir Ismail (Al Azhar Jakarta) dan Dr. Abdul Jamil (UII Jogya) yang menyampaikan secara online.
Restorative justice (Restorasi Keadilan) merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat edaran Kapolri nomor SE/2/II/2021 tanggal 19 Februari 2021 (*)





