Peristiwa

AKIP 2021, KI Sumbar Harus Mentransformasikan Budaya KIP

3
×

AKIP 2021, KI Sumbar Harus Mentransformasikan Budaya KIP

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang -Hari ini Senin (6/12/2021) adalah akhir dari jalan panjang Monitoring Evaluasi (Monev) badan publik dilakukan Komisi Infornasi Sumatera Barat (KISB).

Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (AKIP) Sumbar 2021 siang ini dilaksanakan di Novotel Kota Bukittinggi.

Seremonial atau adakah pesan dari gelaran setiap tahun KISB itu?, Sekretaris Komisi I DPRD Sumbar HN Nurnas mengatakan program rutin KISB terkait Monev badan publik di Sumbar masih temprorer belum menjadi sebuah budaya keterbukaan informasi publik di tanah Sumbar.

“Saya yang sejak 2014 membidani lahirnya Komisi Informasi Sumbar dan selalu mengawal setiap kinerja dan anggaran lembaga yang didirikan  berdasarkan perintah UU 14 Tahun 2008 tentang Ketebukaan Informasi Publik (KIP) belum merasakan adanya budaya keterbukaan sebagaimana perintah UU KIP,” sebut HM  Nurnas lewat keterangan pers tertulis diterima media Senin pagi ini.

Baca Juga  KI Sumbar Ikuti Rapat Pembahasan LKPJ Kepala Daerah

HM Nurnas menyatakan mindsed dan budaya kinerja terbuka atau transparan sebagai handicap clean dan clear governance, selain Monev rutin harus ada modul lain.

“KISB selain berwenang menerima, memeriksa dan memutuskan sengketa informasi publik juga harus lebih gigih lagi merubah keterbukaan informasi publik menjadi budaya baru bagi badan publik,” ujar HM Nurnas.

Paparan Ketua Monev KISB Tanti Endaang Lestari soal Organisaai Pemerintahan Daerah (OPD) yang sukarela mengikuti Monev dan penilaian dari KI cuman 50 persen dan menjadi informatif OPD itu ke itu saja. HM Nurnas menegaskan KISB beberkan ke publik dan laporkan ke Gubernur Sumbar

“Sebutkan saja mana OPD yang tidak mau ikut Monev itu ke publik dan laporkan ke Gubernur serta Komisi I DPRD Sumbar,” ujar HM  Nurnas.

Baca Juga  Bawaslu Sumbar Buka Pendaftaran Lembaga Pengawas Pemilu

Nurnas menilai dari banyak capaian poisitf kerja KI selama ini, seperti menginisiai lahirnya Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik yang menjadi satu-satunya di Indonesia, juga melakukan bedah Bab Ketentuan Pidana UU 14 Tahun 2008 dan menyelesaikan sidang sengketa yang tahun ini pecah rekor penyelesaian sengeketa informasi publik.

“2022 KISB harus menjadi pioner membudayakan keterbukaan informasi publik dan melanjutkan tugas pokok KISB lainnya,” ujar HM Nurnas.

Terakhir HM Nurnas ucapakan selamat Anugerah Keterbukaan Informasi Publik.

“Bagi badan publik terbaik nilainya saya ucapkan selamat dan selamat sukses kepada tokoh Sumbar penerima Acievement Motivation Person Award 2021,” tutup HM Nurnas. (***)