Peristiwa

Sidang SIP, Pemprov Hadir, Pegadaian Tak Datang

2
×

Sidang SIP, Pemprov Hadir, Pegadaian Tak Datang

Sebarkan artikel ini

Iwosumbar.com, Padang – Komisi Informasi Sumbar (KISB) kembali menggelar sidang sengketa informasi publik (SIP) di ruang sidang sementara KISB.

“Ada tiga register SIP disidangkan Majelis Komisioner KISB, dua dengan temohon Pemprov Sumbar (atasan PPID Utama), satu BUMN Pegadaian di Sumbar,” ujar Panitera Penggati Kiki Eko Syahputra, usai SIP, Kamis (17/11-2021).

Sementara itu Adrian Tuswandi yang menjadi Ketua Majelis Komisioner di dua register mengapresiasi termohon Pemprov Sumbar yang memmenuhi undangan SIP KISB.

Baca Juga  Lima Korban Banjir Lahar Dingin Masih Belum Teridentifikasi

“Pemprov Sumbar hadir di dua sidang, satu pemohonnya LBH Padang dan satu lagi dengan Leon Agusta Indonesia (LAI). Sedangkan register sidang LAI dengan BUMN Pegadaian selaku termohon tidak hadir, ini sudah dua kali Pegadaian mankir tanpa alasan,” ujar Adrian.

Ketakhadiraan Pegadaian sebagai termohon itu, menurut Adrian di Perki 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik no probelem.

Tidak hadir, tidak masalah ujar Adrian, tapi soal kompetensi relatif Komisi Informasi atas SIP tentang CSR ini, majelis berupaya menggali lewat literasi digital tentang pengelolaan informasi publik di BUMN sebesar Pegadaian, akan lebih mudah kalau termohon atau kuasanya hadir menjelaskan dan menjadi fakta persidangan.

Baca Juga  2025 Pemko Padang Siap Transparansi dan Efektivitas Anggaran

“Tapi ya sudahlah, yang penting sengketa tetap kita lanjutkan sesuai tahapan persidangan SIP di KISB,”ujar Adrian yang Komusioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Jumat 18/11-2021.(rilis: kisb)