Hukum

Pos Penyekatan di Perbatasan Diperpanjang Selama 1 Minggu

2
×

Pos Penyekatan di Perbatasan Diperpanjang Selama 1 Minggu

Sebarkan artikel ini

IWOSUMBAR.COM, PADANG – Corona masih mengganas, keberadaan pos penyekatan di perbatasan provinsi Sumatera Barat kembali diperpanjang.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu Setianto, S.Ik kepada media menyampaikan, perpanjangan keberadaan Pos Penyekatan berada di wilayah hukum Polda Sumbar akan berlangsung selama sepekan mendatang.

“Pos penyekatan ini yang ada di Sumbar masa berlakunya diperpanjang lagi. Mulai tanggal 25 hingga 31 Mei 2021,” kata Kabid Humas Polda Sumbar, Selasa (25/5/2021) di Polres Padang Pariaman saat mengikuti Gelar Opsnal Bulanan Polda Sumbar dan jajaran.

Baca Juga  Langgar Aturan, Satpol-PP Padang Sita Payung PKL Pasar Raya

Untuk pengendara yang melewati pos tersebut kata Kombes Pol Satake, harus menunjukkan surat keterangan hasil rapid tes antigen dan mematuhi protokol kesehatan.

Ia menjelaskan, ditambahkan waktu pada Pos Penyekatan tersebut sesuai dengan Surat Telegram (STR) Kapolri Nomor:STR/408/V/PAM.3.2./2021 tanggal 23 Mei 2021 yang ditandatangani oleh Asops Kapolri.

“Juga Surat Edaran dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” katanya.

Selain melaksanakan Operasi Yustisi, pihaknya saat ini juga tengah melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19).

Baca Juga  Laksanakan Vaksin Presisi, Polda Sumbar Buka 186 Gerai Vaksinasi

“Mari sama kita cegah dan tekan bersama penyebaran Covid-19 ini, dengan selalu mematuhi protokol kesehatan,” imbaunya.(tns*)