Iwosumbar.com, Jakarta Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan perlu diwaspadai potensi terjadinya “industrialisasi hukum”, dimana penerapan keadilan restoratif menjadi sarana transaksional baru dalam penyelesaian perkara.
Demikian dipaparkan Mahfud MD saat memberikan Keynote Speech virtual pada Acara Focus Grup Discussion (FGD) bertema tema “Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif,” Kamis (4/11).
Dalam acara yang digelar Kedeputian Bidang Koordinasi Hukum dan HAM ini Kemenko Polhukam ini, Mahfud menegaskan apa yang dilakukan oleh Polri, Kejaksaan RI dan Mahkamah Agung dalam penerapan keadilan restoratif tersebut, perlu disambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana.
“Perlu kita sambut baik sebagai salah satu terobosan dalam mengatasi problematika dalam sistem peradilan pidana, antara lain dalam mengatasi luapan narapidana di lembaga pemasyarakatan karena hukuman penjara yang masih menjadi model penghukuman favorit dari peradilan,” kata Mahfud dalam forum yang melibatkan para penegak hukum di Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta ini.
Dalam penerapan keadilan restoratif, tambah Mahfud, hal lain yang perlu diperhatikan, adalah koordinasi antara Polri dan Kejaksaan pada saat penerapan keadilan restroratif dalam setiap tahapan penanganan perkara yang menjadi tanggung jawab dan wewenang masing-masing.
“Dalam kaitan tersebut, saya selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan menyambut baik pelaksanaan Focus Group Discussion dengan tema “Penyamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum Terkait Penegakan Hukum Pidana dalam Perspektif Keadilan Restoratif” yang diinisiasi oleh Deputi Bidkoor Hukum dan HAM ini,” tambahnya.
Diharapkan forum ini menjadi sarana untuk menyamakan persepsi demi terwujudnya kesamaan paradigma aparat penegak hukum yang responsif terhadap perkembangan teori pemidanaan dan praktek penegakan hukum yang telah beralih dari retributif menuju restoratif.
Untuk diketahui, perdebatan mengenai konsep pemidanaan yang sesuai untuk dipergunakan oleh sistem peradilan pidana mengacu kepada konsep keadilan.
Sementara itu, perspektif keadilan restoratif menolak gagasan negara sebagai satu-satunya yang berhak menjatuhkan pidana.
“Persoalan proporsionalitas kurang penting daripada konsiliasi dan penciptaan kedamaian, sejauh korban dan pelanggar percaya mereka telah menyelesaikan secara adil, meskipun terjadi perbedaan di antara kelompok pelanggar yang telah melakukan pelanggaran yang serupa. Kesamaan bukanlah bentuk keadilan yang hendak dicapai dalam proses pemidanaan,” pungkasnya. (*)





